SuaraSulsel.id - Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memberikan insentif atau menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda bea balik nama ke-2 dan seterusnya di Sulsel.
Pemberian insentif pajak dilakukan karena Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menilai kondisi perekonomian masyarakat Sulsel masih terganggu di masa pandemi Covid-19.
Pandemi memaksa warga Sulsel bertahan di rumah sehingga tidak berpenghasilan. Hal tersebut menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat termasuk dalam membayar PKB.
Penghapusan denda diatur dalam Keputusan Gubernur Sulsel nomor 1327/V/Tahun 2021 tentang pemberian insentif pembebasan denda pajak daerah tahun 2021 di Provinsi Sulsel. Surat itu ditandatangani sejak tanggal 31 Mei 2021.
Baca Juga: Kepala Dinas PUTR Sulsel Prof Rudy Djamaluddin Terancam Dipecat
"Hingga akhir semester pertama pada tahun 2021, kondisi perekonomian di Sulsel masih sangat dipengaruhi oleh kondisi pandemic Covid-19 yang sampai sekarang penderitanya terus bertambah," kata Sudirman.
Ia mengatakan penyebaran virus Covid-19 di Sulsel sudah semakin terkendali. Untuk meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor, maka perlu memberikan insentif berupa pembebasan denda.
Ini adalah pemberian insentif pajak kendaraan keempat yang dilakukan Pemprov Sulsel selama Covid-19 atau yang pertama pada tahun 2021 ini.
Pada tahun 2020 lalu Pemprov Sulsel juga memberikan insentif pajak selama tiga kali. Periode pertama pada 1 Januari sampai 29 Juni 2020, lalu pada 29 Juni hingga 30 September 2020, dan 30 September hingga 23 Desember 2020.
Meski tahun lalu diperpanjang hingga tiga kali, namun Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel Andi Sumardi Sulaiman menegaskan pembebasan denda pajak ini hanya berlangsung pada 4 Juni hingga 30 Juni 2021.
Baca Juga: Kontrak 3.200 Tenaga Honorer Pemprov Sulsel Tidak Dilanjutkan Tahun Ini
"Pembebasan denda pajak ini hanya berlangsung hingga 30 Juni 2021, kami tidak akan memperpanjangnya lagi. Karenanya kami meminta masyarakat segera membayar pajak di samsat di Sulsel dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran Covid-19," katanya, Kamis 4 Juni 2021.
Dalam surat keputusan gubernur ini pemberian insentif tersebut berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya.
Bila dibandingkan dengan pembebasan denda pajak tahun lalu, pembebasan denda pajak tahun ini lebih luas dan menjangkau semua kalangan karena tidak menetapkan syarat atau kriteria.
Penghapusan denda pajak tahun lalu hanya diberikan kepada kendaraan dengan nilai jual sebesar Rp 150 juta ke bawah dan tahun pembuatan 2010 ke bawah.
"Pembebasan denda pajak ini lebih luas dan menjangkau semua masyarakat karena pandemic Covid-19 berdampak pada semua masyarakat," kata Sumardi.
Untuk menghindari kerumunan warga saat membayar pajak, Andi Sumardi berharap masyarakat membayar pajak mulai dari awal pemberlakukan insentif karena biasanya masyarakat baru mau membayar pajak menjelang deadline sehingga terjadi penumpukan orang di samsat.
Cara lain untuk menghindari keramaian saat membayar PKB, wajib pajak diimbau melakukan pembayaran PKB secara non tunai dengan menggunakan aplikasi e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.
Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indo Maret, Alfa Midi dan Alfa Mart.
Ia menambahkan, meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu karena kebutuhan anggaran pemerintah daerah untuk pencegahan dan pengobatan wabah Covid-19 masih sangat tinggi.
Masyarakat juga bisa membayar PKB di samsat drive thru, samsat keliling, atau ke samsat stasioner dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah bertransaksi.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Daftar 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2024, Termasuk Sumatera Barat hingga Kalimantan Barat
-
Ini Tarif Baru Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
-
Berapa Besaran Pajak yang Harus Dibayar Pengguna Kendaraan Listrik dan Non Listrik, Ini Kata Bapenda
-
Membandingkan Pajak Fortuner dan Pajero Sport, Mana yang Lebih Murah?
-
Beli Agya atau Ayla 2024? Intip Dulu Perbandingan Pajak Tahunannya!
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Kinerja Cemerlang BRI: Sunarso Dedikasikan Penghargaan The Best CEO untuk Insan BRILiaN
-
Lari Bareng di Bali Bisa Borong Hadiah Ratusan Juta
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Banyak Hadiah dan Hiburan Menarik
-
Apakah Garmin Venu 3 Memiliki Layar Sentuh? Temukan Jawaban Beserta Fitur-Fitur yang Dimilikinya
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri