SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto mengaku punya legalitas. Untuk memberhentikan seluruh Ketua RT dan RW di Makassar. Ia akan merevisi Peraturan Wali Kota Makassar nomor 7 tahun 2017.
Danny Pomanto mengatakan revisi Perwali itu akan menjadi rujukan dan legalitas pergantian seluruh Ketua RT dan RW di Makassar. Revisinya sedang disusun.
"Selama ini Perwali itu yang jadi pedoman pemilihan Ketua RT/RW," kata Danny Pomanto, Senin, 26 April 2021.
Hal tersebut dikatakan Danny menanggapi keputusannya yang dianggap melanggar karena berencana menonaktifkan seluruh ketua RTRW.
Danny Pomanto disebut melanggar Perda nomor 41 tahun 2001 tentang pedoman pembentukan lembaga pemberdayaan masyarakat.
Ia menjelaskan tak ada yang dilanggar jika aturan itu direvisi. Aturan yang lama dibatalkan dan diterbitkan Perwali yang baru.
"Berarti RTRW yang ada saat ini akan jadi demisioner. Itu otomatis. Jadi apanya yang melanggar hukum," jelasnya.
Perwali itu juga nantinya akan menjadi rujukan untuk penunjukan penjabat sementara (Pjs) RTRW. Saat ini sudah ada tiga RT dan RW yang diisi oleh penjabat sementara.
Danny Pomanto mengaku Perda 41 juga tak berkaitan dengan pembentukan RTRW. Hanya mengatur soal lembaga pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga: Perempuan di Makassar Gowes Pakai Baju Kebaya, Rayakan Hari Kartini
"Itu (Perda) kan tidak pernah atur soal (pemilihan) ketua RTRW. Pengurus RTRW memang masuk disitu, tapi bukan soal pemilihan ketua. Beda konteksnya. Kan ketua umum dulu (yang dipilih) baru pengurus," tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah Ketua RTRW di Kota Makassar mendatangi kantor DPRD. Mereka mengadu ke anggota dewan terkait kebijakan Wali Kota, Danny Pomanto yang akan menonaktifkan jabatan kepala lingkungan warga.
Perwakilan Ketua RT dan RW, Iswanto Buang, menyatakan menolak kebijakan Danny Pomanto yang akan menonaktifkan mereka dan mengangkat pelaksana tugas (plt).
Iswanto yang juga Ketua LPM Sinrijala meminta pemberhentian Ketua RT/RW tetap mengacu pada Peraturan Daerah No 41 Tahun 2001. Sebab jika tidak akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia, mulai dari tingkat RT dan RW.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- Bedak Tabur yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya yang Awet Menahan Minyak
Pilihan
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
Terkini
-
Hadapi Kekeringan, PDAM Makassar Usul Pembangunan Bendung Karet di Sungai Tallo
-
Menteri PU Tiap Hari Pantau Stadion Sudiang: Bismillah Selesai..!
-
Pertamini dan Pengecer BBM di Kendari Dibongkar Petugas
-
Awas! Suhu Panas di Sulsel Bisa Tembus 45 Derajat, Ini Daftar Wilayah Masuk Status Siaga
-
Kapasitas Pelabuhan Naik, Ekosistem Logistik Darat Diperkuat