SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto mengaku punya legalitas. Untuk memberhentikan seluruh Ketua RT dan RW di Makassar. Ia akan merevisi Peraturan Wali Kota Makassar nomor 7 tahun 2017.
Danny Pomanto mengatakan revisi Perwali itu akan menjadi rujukan dan legalitas pergantian seluruh Ketua RT dan RW di Makassar. Revisinya sedang disusun.
"Selama ini Perwali itu yang jadi pedoman pemilihan Ketua RT/RW," kata Danny Pomanto, Senin, 26 April 2021.
Hal tersebut dikatakan Danny menanggapi keputusannya yang dianggap melanggar karena berencana menonaktifkan seluruh ketua RTRW.
Baca Juga: Perempuan di Makassar Gowes Pakai Baju Kebaya, Rayakan Hari Kartini
Danny Pomanto disebut melanggar Perda nomor 41 tahun 2001 tentang pedoman pembentukan lembaga pemberdayaan masyarakat.
Ia menjelaskan tak ada yang dilanggar jika aturan itu direvisi. Aturan yang lama dibatalkan dan diterbitkan Perwali yang baru.
"Berarti RTRW yang ada saat ini akan jadi demisioner. Itu otomatis. Jadi apanya yang melanggar hukum," jelasnya.
Perwali itu juga nantinya akan menjadi rujukan untuk penunjukan penjabat sementara (Pjs) RTRW. Saat ini sudah ada tiga RT dan RW yang diisi oleh penjabat sementara.
Danny Pomanto mengaku Perda 41 juga tak berkaitan dengan pembentukan RTRW. Hanya mengatur soal lembaga pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga: Jadwal Imsak Makassar 14 Ramadhan 1442 H, Senin 26 April 2021
"Itu (Perda) kan tidak pernah atur soal (pemilihan) ketua RTRW. Pengurus RTRW memang masuk disitu, tapi bukan soal pemilihan ketua. Beda konteksnya. Kan ketua umum dulu (yang dipilih) baru pengurus," tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah Ketua RTRW di Kota Makassar mendatangi kantor DPRD. Mereka mengadu ke anggota dewan terkait kebijakan Wali Kota, Danny Pomanto yang akan menonaktifkan jabatan kepala lingkungan warga.
Perwakilan Ketua RT dan RW, Iswanto Buang, menyatakan menolak kebijakan Danny Pomanto yang akan menonaktifkan mereka dan mengangkat pelaksana tugas (plt).
Iswanto yang juga Ketua LPM Sinrijala meminta pemberhentian Ketua RT/RW tetap mengacu pada Peraturan Daerah No 41 Tahun 2001. Sebab jika tidak akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia, mulai dari tingkat RT dan RW.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Misteri Ibu Bunuh Bayi di Makassar, Psikolog Turun Tangan
-
BRIvolution: Strategi Adaptif BRI Hadapi Dinamika Keuangan Global
-
'Tukang Bubur Naik Haji' Berat Tinggalkan Tanah Suci
-
Dari Bogor ke Pasar Global, Begini Perjalanan Sila Artisan Tea Angkat Citra Teh Indonesia
-
Mesin ATM Dibobol Satpam, Ini Penjelasan Bank Sulselbar