SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto mengaku punya legalitas. Untuk memberhentikan seluruh Ketua RT dan RW di Makassar. Ia akan merevisi Peraturan Wali Kota Makassar nomor 7 tahun 2017.
Danny Pomanto mengatakan revisi Perwali itu akan menjadi rujukan dan legalitas pergantian seluruh Ketua RT dan RW di Makassar. Revisinya sedang disusun.
"Selama ini Perwali itu yang jadi pedoman pemilihan Ketua RT/RW," kata Danny Pomanto, Senin, 26 April 2021.
Hal tersebut dikatakan Danny menanggapi keputusannya yang dianggap melanggar karena berencana menonaktifkan seluruh ketua RTRW.
Danny Pomanto disebut melanggar Perda nomor 41 tahun 2001 tentang pedoman pembentukan lembaga pemberdayaan masyarakat.
Ia menjelaskan tak ada yang dilanggar jika aturan itu direvisi. Aturan yang lama dibatalkan dan diterbitkan Perwali yang baru.
"Berarti RTRW yang ada saat ini akan jadi demisioner. Itu otomatis. Jadi apanya yang melanggar hukum," jelasnya.
Perwali itu juga nantinya akan menjadi rujukan untuk penunjukan penjabat sementara (Pjs) RTRW. Saat ini sudah ada tiga RT dan RW yang diisi oleh penjabat sementara.
Danny Pomanto mengaku Perda 41 juga tak berkaitan dengan pembentukan RTRW. Hanya mengatur soal lembaga pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga: Perempuan di Makassar Gowes Pakai Baju Kebaya, Rayakan Hari Kartini
"Itu (Perda) kan tidak pernah atur soal (pemilihan) ketua RTRW. Pengurus RTRW memang masuk disitu, tapi bukan soal pemilihan ketua. Beda konteksnya. Kan ketua umum dulu (yang dipilih) baru pengurus," tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah Ketua RTRW di Kota Makassar mendatangi kantor DPRD. Mereka mengadu ke anggota dewan terkait kebijakan Wali Kota, Danny Pomanto yang akan menonaktifkan jabatan kepala lingkungan warga.
Perwakilan Ketua RT dan RW, Iswanto Buang, menyatakan menolak kebijakan Danny Pomanto yang akan menonaktifkan mereka dan mengangkat pelaksana tugas (plt).
Iswanto yang juga Ketua LPM Sinrijala meminta pemberhentian Ketua RT/RW tetap mengacu pada Peraturan Daerah No 41 Tahun 2001. Sebab jika tidak akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia, mulai dari tingkat RT dan RW.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan