SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto mengaku punya legalitas. Untuk memberhentikan seluruh Ketua RT dan RW di Makassar. Ia akan merevisi Peraturan Wali Kota Makassar nomor 7 tahun 2017.
Danny Pomanto mengatakan revisi Perwali itu akan menjadi rujukan dan legalitas pergantian seluruh Ketua RT dan RW di Makassar. Revisinya sedang disusun.
"Selama ini Perwali itu yang jadi pedoman pemilihan Ketua RT/RW," kata Danny Pomanto, Senin, 26 April 2021.
Hal tersebut dikatakan Danny menanggapi keputusannya yang dianggap melanggar karena berencana menonaktifkan seluruh ketua RTRW.
Danny Pomanto disebut melanggar Perda nomor 41 tahun 2001 tentang pedoman pembentukan lembaga pemberdayaan masyarakat.
Ia menjelaskan tak ada yang dilanggar jika aturan itu direvisi. Aturan yang lama dibatalkan dan diterbitkan Perwali yang baru.
"Berarti RTRW yang ada saat ini akan jadi demisioner. Itu otomatis. Jadi apanya yang melanggar hukum," jelasnya.
Perwali itu juga nantinya akan menjadi rujukan untuk penunjukan penjabat sementara (Pjs) RTRW. Saat ini sudah ada tiga RT dan RW yang diisi oleh penjabat sementara.
Danny Pomanto mengaku Perda 41 juga tak berkaitan dengan pembentukan RTRW. Hanya mengatur soal lembaga pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga: Perempuan di Makassar Gowes Pakai Baju Kebaya, Rayakan Hari Kartini
"Itu (Perda) kan tidak pernah atur soal (pemilihan) ketua RTRW. Pengurus RTRW memang masuk disitu, tapi bukan soal pemilihan ketua. Beda konteksnya. Kan ketua umum dulu (yang dipilih) baru pengurus," tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah Ketua RTRW di Kota Makassar mendatangi kantor DPRD. Mereka mengadu ke anggota dewan terkait kebijakan Wali Kota, Danny Pomanto yang akan menonaktifkan jabatan kepala lingkungan warga.
Perwakilan Ketua RT dan RW, Iswanto Buang, menyatakan menolak kebijakan Danny Pomanto yang akan menonaktifkan mereka dan mengangkat pelaksana tugas (plt).
Iswanto yang juga Ketua LPM Sinrijala meminta pemberhentian Ketua RT/RW tetap mengacu pada Peraturan Daerah No 41 Tahun 2001. Sebab jika tidak akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia, mulai dari tingkat RT dan RW.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Kisah 6 Orang Makassar Tewaskan 300 Tentara di Thailand
-
Hamil Muda Jualan Skincare Ilegal, IRT di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara
-
902 Siswa Disabilitas Dapat Bantuan Tabungan Pendidikan dari Gubernur Sulsel
-
387 Eks Penderita Kusta Makassar Terima Bantuan Pemprov Sulsel
-
PSM Makassar Usung 'Siri na Pacce' Lawan Persik Kediri: Misi Bangkit dari Keterpurukan!