SuaraSulsel.id - Dua karyawan perusahaan swasta dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan mereka berhubungan dengan kasus yang menjerat Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan mereka adalah Kiki Suryani dan Virna Ria Zalda. Keduanya diperiksa sebagai saksi.
"Hari ini, Rabu (17/3/2021) diagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi perkara dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Ali Fikri melalui pesan tertulis yang diterima SuaraSulsel.id, Rabu, 17 Maret 2021.
Tak diketahui pasti hubungan keduanya dengan Nurdin Abdullah. Namun, pemeriksaan keduanya dilakukan di Gedung KPK.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," tukas Ali.
Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah terus bergulir. Keterangan dari sejumlah saksi terus digali.
Pekan lalu, ada lima pegawai Pemprov Sulsel yang diperiksa terkait kasus tersebut. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi.
Ketiga tersangka yakni Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Agung Sucipto juga sudah dimintai konfirmasi awal mengenai identitas masing-masing. Selanjutnya akan lanjut ke tahap materi pemeriksaan.
Tim Penyidik KPK akan kembali mengagendakan untuk pemeriksaan masing-masing sebagai tersangka jika nanti sudah didampingi oleh tim penasihat hukum.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Punya Perintah Khusus untuk Menangkan Kontraktor
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membantah anggapan yang beredar di masyarakat. Bahwa Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah ditangkap karena ada kepentingan politik atau pesanan dari orang atau kelompok tertentu.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Lili Pintauli Siregar. Saat berdiskusi dengan sejumlah wartawan di Makassar, Selasa 16 Maret 2021.
Untuk menangkap seorang kepala daerah, kata Lili, prosesnya sangat ketat. Perlu bukti kuat dan harus mendapatkan persetujuan semua pimpinan KPK.
Bukti-bukti yang disodorkan penyidik akan dikaji oleh semua pimpinan. Termasuk jika ada operasi penyadapan. Melibatkan Dewan Pengawas KPK.
Penyidik bekerja independen. Tidak boleh diintervensi oleh pimpinan. Tapi pimpinan tetap mengawasi kerja para penyidik.
"Saya pastikan ini tidak lah titipan politik. Sangat tidak. Kalau ada berkembang di luar boleh kita bebas berbicara apa pun. Tinggal apakah berita tersebut membuat masyarakat cerdas menerima atau terprovokasi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Mau Merasakan Serunya Olahraga Padel di Makasar? Ini Lokasinya
-
Jenazah Tukang Ojek Korban Pembunuhan di Puncak Jaya Dipulangkan ke Makassar
-
Truk Rombongan Rambu Solo' Terguling, 8 Nyawa Melayang di Toraja Utara
-
Sekolah Rakyat Makassar: Ketika Anak Orang Kaya Ikut Berebut Pendidikan Gratis
-
Ubah Sampah Jadi Emas: Eco Enzyme Jadi Kunci Ekonomi Warga?