Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 15 Maret 2021 | 08:07 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dihadirkan saat Konferensi pers terkait penetapannya sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSulsel.id - Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah diduga mengatur seluruh proyek di Pemprov Sulsel. Pemenang tender harus persetujuan Nurdin Abdullah.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Ali Fikri mengatakan, hal tersebut diketahui dari pemeriksaan pegawai negeri sipil di Polda Sulsel.

PNS Pemprov Sulsel yang terperiksa adalah Samsuriadi, Herman Parudani, Andi Salmiati, Munandar Naim, dan Abdul Muin.

Melalui pengetahuan para saksi tersebut, Tim Penyidik KPK terus mendalami antara lain terkait dengan lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan.

Baca Juga: Dirut jadi Tersangka KPK, PDIP Minta Sarana Jaya Tak Pegang Proyek ITF

"Diduga ada perintah khusus oleh tersangka NA melalui tersangka ER agar memenangkan kontraktor tertentu," kata Ali pada keterangan tertulisnya yang diterima SuaraSulsel.id, Minggu, 14 Maret 2021.

Para pegawai yang dimintai keterangan bekerja di Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Beberapa waktu lalu, KPK sudah mengamankan sejumlah dokumen dari kantor itu sebagai barang bukti.

KPK juga menggeledah lima titik lainnya antara lain di rumah pribadi NA di Kompleks Perdos Unhas Tamalanrea, rumah jabatan Gubernur, rumah dinas Sekdis PUTR, rumah pribadi Agung Sucipto dan kantor dinas PUTR di Jalan AP Pettarani.

KPK menemukan uang tunai Rp 1,4 miliar dan ratusan ribu dolar Singapura dan Amerika pada penggeledahan itu.

Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Agung Sucipto sendiri diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 28 Februari 2021.

Baca Juga: Sudah Lebih 58 Ribu Warga Sulsel Positif Covid-19

Mereka ditersangkakan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa dan perizinan proyek infrastruktur di Sulsel.

Tak hanya dari Agung Sucipto, Nurdin Abdullah juga diduga menerima uang dari kontraktor lain pada 2020, yaitu Rp 200 juta, Rp 1 miliar, dan Rp 2,2 miliar.

Sehingga total uang yang diduga diterima Nurdin Abdullah sekitar Rp 5,4 miliar.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More