SuaraSulsel.id - Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah diduga mengatur seluruh proyek di Pemprov Sulsel. Pemenang tender harus persetujuan Nurdin Abdullah.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Ali Fikri mengatakan, hal tersebut diketahui dari pemeriksaan pegawai negeri sipil di Polda Sulsel.
PNS Pemprov Sulsel yang terperiksa adalah Samsuriadi, Herman Parudani, Andi Salmiati, Munandar Naim, dan Abdul Muin.
Melalui pengetahuan para saksi tersebut, Tim Penyidik KPK terus mendalami antara lain terkait dengan lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan.
Baca Juga: Dirut jadi Tersangka KPK, PDIP Minta Sarana Jaya Tak Pegang Proyek ITF
"Diduga ada perintah khusus oleh tersangka NA melalui tersangka ER agar memenangkan kontraktor tertentu," kata Ali pada keterangan tertulisnya yang diterima SuaraSulsel.id, Minggu, 14 Maret 2021.
Para pegawai yang dimintai keterangan bekerja di Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Beberapa waktu lalu, KPK sudah mengamankan sejumlah dokumen dari kantor itu sebagai barang bukti.
KPK juga menggeledah lima titik lainnya antara lain di rumah pribadi NA di Kompleks Perdos Unhas Tamalanrea, rumah jabatan Gubernur, rumah dinas Sekdis PUTR, rumah pribadi Agung Sucipto dan kantor dinas PUTR di Jalan AP Pettarani.
KPK menemukan uang tunai Rp 1,4 miliar dan ratusan ribu dolar Singapura dan Amerika pada penggeledahan itu.
Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Agung Sucipto sendiri diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 28 Februari 2021.
Baca Juga: Sudah Lebih 58 Ribu Warga Sulsel Positif Covid-19
Mereka ditersangkakan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa dan perizinan proyek infrastruktur di Sulsel.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting