Karena alasan Covid-19 agar dapat menetapkan terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum dapat mengikuti sidang secara elektronik di luar daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo atau yakni di Kota Makassar sebagai domisili terdakwa.
Mengingat terdakwa tidak dikenakan penahanan. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d Perma Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara elektronik.
Azis mengatakan, kasus Asrul menambah daftar panjang penggunaan pasal karet UU ITE yang menjerat jurnalis, dan memperparah iklim ketakutan untuk berekspresi dan berpendapat karena pasal karet UU ITE, yang tentunya semakin membahayakan demokrasi.
"Juga menjadi anomali di tengah rencana pemerintah yang akan melakukan revisi UU ITE," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Perbandingan Konsumsi BBM Mitsubishi Destinator vs Innova Zenix, Irit Mana?
- FC Volendam Rilis Skuad Utama, Ada 3 Pemain Keturunan Indonesia
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 6 Sepatu Jalan Kaki Brand Lokal Terbaik di Bawah 500 Ribu
- Tukang Jahit Rumahan di Pekalongan Syok "Ditagih" Pajak Rp2,8 Miliar
- 5 SUV 7 Penumpang Alternatif Destinator, Harga Lebih Murah, Pajak Ringan!
Pilihan
-
Rahasia Dean Henderson Tundukkan Algojo Liverpool: Botol Minum Jadi Kunci
-
Bos Danantara Sebut Pasar Modal Motor Ekonomi, Prabowo Anggap Mirip Judi
-
Jelang HUT RI! Emiten Tekstil RI Deklarasi Angkat Bendera Putih dengan Tutup Pabrik
-
Update Pemain Abroad: Nathan Tjoe-A-On Debut Pahit, Eliano Menang, Mees Hilgers Hilang
-
Pilih Nomor 21, Jay Idzes Ikuti Jejak Pemain Gagal Liverpool di Sassuolo
Terkini
-
Cinta Buta atau Hamil Duluan? Dispensasi Nikah di Gorontalo Jadi Alarm Darurat!
-
Menhub: Water Aerodrome Sulsel akan Jadi Tonggak Baru Transportasi Nasional
-
Pengemudi Ojek Online Dapat Pelatihan Safety Riding
-
Pemuda Makassar Tenggelam di Sungai Mangngampa Maros
-
Jamaluddin Jompa Pendaftar Pertama Calon Rektor Unhas 20262030