Sehingga jika perkara tersebut harus diadili maka Pengadilan Negeri Makassar yang seharusnya memiliki kewenangan untuk mengadili berdasarkan Pasal 84 ayat 1 KUHAP.
Bahwa alasan JPU melimpahkan perkara di Pengadilan Negeri Palopo karena sebagaian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Palopo bertentangan dengan Pasal 184 ayat (2).
Karena hal itu berlaku hanya apabila terdakwa bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Negeri yang sama dengan kediaman atau domisili terdakwa. Sementara terdakwa berkediaman atau berdomisili di Kota Makassar terlebih di tingkat Penyidikan Kepolisian Terdakwa pernah ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan di Kota Makassar.
"Olehnya itu, Tim Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan (Eksepsi) terhadap Surat Dakwaan JPU," kata Azis.
Baca Juga: Liga 2 Belum Jelas, Semen Padang Gagal Ikat Irsyad Maulana dan Leo Guntara
Atas sidang yang dilakukan secara elektronik, Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara sidang harus dilakukan secara elektronik.
Karena alasan Covid-19 agar dapat menetapkan terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum dapat mengikuti sidang secara elektronik di luar daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo atau yakni di Kota Makassar sebagai domisili terdakwa.
Mengingat terdakwa tidak dikenakan penahanan. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d Perma Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara elektronik.
Azis mengatakan, kasus Asrul menambah daftar panjang penggunaan pasal karet UU ITE yang menjerat jurnalis, dan memperparah iklim ketakutan untuk berekspresi dan berpendapat karena pasal karet UU ITE, yang tentunya semakin membahayakan demokrasi.
"Juga menjadi anomali di tengah rencana pemerintah yang akan melakukan revisi UU ITE," katanya.
Baca Juga: Momen Jurnalis di Palembang Divaksin Covid 19, dari Tegang hingga Pasrah
Berita Terkait
-
Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita Oleh Oknum TNI, LPSK Lindungi 4 Saksi Kunci
-
BRI Liga: Borneo FC Harus Puas Berbagi Poin, PSM Makassar Nyaris Gigit Jari
-
Lawson Ajak Jurnalis dan Influencer Kenali Arabika Gayo Lebih Dekat
-
Komdigi soal Wartawan Asing Izin Polisi untuk Liputan di Indonesia: Hanya Pendataan
-
Predator Anak di Makassar Ditangkap! Polisi Temukan Bukti Mengerikan
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
Terkini
-
BRI Dukung Batik Tulis Lokal Lamongan Menjangkau Pasar Global
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar