Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 16 Maret 2021 | 16:35 WIB
Ilustrasi: Unjuk rasa kebebasan pers. (Antara)

Karena alasan Covid-19 agar dapat menetapkan terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum dapat mengikuti sidang secara elektronik di luar daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo atau yakni di Kota Makassar sebagai domisili terdakwa.

Mengingat terdakwa tidak dikenakan penahanan. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d Perma Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara elektronik.

Azis mengatakan, kasus Asrul menambah daftar panjang penggunaan pasal karet UU ITE yang menjerat jurnalis, dan memperparah iklim ketakutan untuk berekspresi dan berpendapat karena pasal karet UU ITE, yang tentunya semakin membahayakan demokrasi.

"Juga menjadi anomali di tengah rencana pemerintah yang akan melakukan revisi UU ITE," katanya.

Baca Juga: Liga 2 Belum Jelas, Semen Padang Gagal Ikat Irsyad Maulana dan Leo Guntara

Load More