SuaraSulsel.id - Muhammad Asrul jurnalis media online di Kota Makassar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palopo secara elektronik dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU). Selasa, 16/3/2021.
Asrul menjalani proses hukum setelah dilaporkan oleh Farid Kasim Judas di Polda Sulawesi Selatan, karena tiga berita dugaan korupsi yang dituliskannya di media online www.berita.news pada 10, 24, dan 25 Mei 2019.
Tiga tulisan yang dipermasalahkan itu berjudul “Putra Mahkota Palopo Diduga “Dalang” Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11 M”, tertanggal 10 Mei 2019.
Betrita “Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas” tertanggal 24 Mei 2019,
Baca Juga: Liga 2 Belum Jelas, Semen Padang Gagal Ikat Irsyad Maulana dan Leo Guntara
Serta berita “Jilid II Korupsi jalan Lingkar Barat Rp5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?” tertanggal 25 Mei 2019.
JPU mendakwa asrul dengan dakwaan berlapis yakni menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Tindak Pidana ujaran kebencian Pasal 28 ayat (2) atau Tindak Pidana Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Koalisi Advokat Untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi selaku penasihat hukum Terdakwa menilai Dakwaan Terhadap Muhammad Asrul karena menulis berita adalah ancaman serius bagi masa depan kebebasan pers dan demokrasi.
"Apalagi pelapor adalah Pejabat Negara (ASN) yang semestinya bisa terbuka dari kritikan publik," kata Abdul Azis Dumpa anggota koalisi dari LBH Makassar dalam rilis tertulisnya, Selasa 16 Maret 2021.
Menurut Azis, kasus tersebut seharusnya tidak berlanjut ke proses Peradilan Pidana. Karena berita yang dipersoalkan berdasarkan surat Dewan Pers Nomor 189/DP-K/II/2020 tertanggal 4 Maret 2020 kepada Koalisi Advokat Untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi telah dengan tegas dinyatakan sebagai produk jurnalistik. Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Seharusnya penegak hukum melindungi kemerdekaan pers dengan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan dan seluruh dugaan tindak pidana di bidang pers.
Penangannya dilakukan berdasarkan UU No. 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers terkait terlebih dulu. Melalui proses di Dewan Pers. Tidak sebaliknya melakukan kriminalisasi terhadap produk jurnalistik.
Baca Juga: Momen Jurnalis di Palembang Divaksin Covid 19, dari Tegang hingga Pasrah
Selain itu, koalisi juga keberatan atas proses persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Palopo. Padahal locus delicti dan tempus delicti peristiwa, atau waktu dan tempat berita tersebut dibuat dan diupload di Kota Makassar.
Berita Terkait
-
Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita Oleh Oknum TNI, LPSK Lindungi 4 Saksi Kunci
-
BRI Liga: Borneo FC Harus Puas Berbagi Poin, PSM Makassar Nyaris Gigit Jari
-
Lawson Ajak Jurnalis dan Influencer Kenali Arabika Gayo Lebih Dekat
-
Komdigi soal Wartawan Asing Izin Polisi untuk Liputan di Indonesia: Hanya Pendataan
-
Predator Anak di Makassar Ditangkap! Polisi Temukan Bukti Mengerikan
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Wakil Presiden yang Tegur Menteri Pertanian Amran Sulaiman: Jusuf Kalla atau Ma'ruf Amin
-
Wagub Sulsel Kagum! PT Vale Buktikan Tambang Bisa Jadi Penjaga Bumi
-
BRI Dukung Batik Tulis Lokal Lamongan Menjangkau Pasar Global
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini