- Polda Sulsel menggelar sidang kode etik pada 2 Maret 2026 terkait penganiayaan Bripda Dirja Pratama hingga meninggal dunia.
- Enam personel menjalani sidang etik, termasuk tiga diduga pelaku langsung dan tiga atasan yang lalai melakukan pengawasan melekat.
- Motif penganiayaan oleh Bripda P terjadi pada 22 Februari 2026 di Mapolda Sulsel karena kesal korban tidak merespons panggilan.
SuaraSulsel.id - Polda Sulawesi Selatan menggelar sidang kode etik profesi terhadap sejumlah anggota yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Bripda Dirja Pratama (19).
Sidang digelar Senin, 2 Maret 2026 di Mapolda Sulsel, Makassar.
Sidang tersebut mengurai peran masing-masing personel dalam peristiwa yang berujung pada hilangnya nyawa anggota polisi muda tersebut.
Persidangan diawali dengan pemeriksaan terhadap Bripda Pirman sebagai terduga pelaku utama. Ada 14 saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait kronologi dan peran setiap pihak dalam kejadian tersebut.
Tiga anggota polisi yang disidang yaitu Bripda MA, Bripda MR, dan Bripda MF. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda.
Ada yang disebut mengetahui kejadian, namun tidak melaporkannya kepada atasan, serta ada pula yang diduga membantu membersihkan barang bukti di lokasi peristiwa.
Secara keseluruhan, enam personel menjalani sidang kode etik dalam perkara ini.
Tiga di antaranya diduga terlibat langsung dalam peristiwa penganiayaan. Sementara tiga lainnya merupakan atasan yang diduga lalai menjalankan fungsi pengawasan melekat.
Tiga atasan tersebut terdiri atas komandan peleton (danton), perwira pengawas (pawas), dan komandan kompi (danki).
Baca Juga: Skenario Bohong Kematian Bripda Dirja Runtuh, Kapolda Sulsel: Korban Disiksa Usai Subuh
Mereka akan menjalani sidang etik secara terpisah dengan materi dugaan kelalaian dalam melakukan pengawasan terhadap anggota di bawah tanggung jawabnya.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan sidang etik terhadap ketiganya dijadwalkan pada Kamis, 5 Maret 2026 mendatang.
"Untuk sidang kode etik terkait dengan Waskat (Pengawasan Melekat). Jadi ini ada Danton, kemudian Pawas, dan juga ada Danki. Itu terutama adalah Aiptu A selaku Dantonnya, kemudian Aiptu S selaku Pawas, dan Iptu AS adalah selaku Dankinya. Ini rencananya hari Kamis," jelas Didik.
Dalam sidang tersebut, majelis etik menggali secara rinci peran masing-masing pihak yang diduga terlibat. Keterangan para saksi menjadi elemen penting untuk menyusun gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi.
Menurut Didik, saksi dimintai penjelasan mengenai posisi mereka saat kejadian berlangsung serta apa yang mereka lihat dan ketahui secara langsung.
"Kalau sidang terkait penganiayaan tentu yang digali masing-masing apa perannya di situ. Kemudian saksi juga menjelaskan apa yang dilihat saat kejadian dan dia berada di mana," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Peringatan Keras Rektor Unhas Bagi 1.128 Pengawas UTBK: Sanksi Tanpa Toleransi
-
Kapan Pelantikan Rektor Unhas Periode 2026-2030? Begini Persiapan Panitia
-
Siaga! Enam Kecamatan di Kota Makassar Rawan Kekeringan Hingga Oktober 2026
-
Besok Warga di Makassar Akan Turun ke Jalan Bela Jusuf Kalla, Ini Titik Aksinya
-
Puluhan Ribu Kasus, Begini Cara Melindungi Diri dari Virus Campak yang Mudah Menular