SuaraSulsel.id - Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulfan mengatakan, telah menetapkan mantan Kepala Desa Jinato Kabupaten Selayar Abdullah sebagai tersangka penjualan Pulau Lantigiang.
Abdullah menjabat Kepala Desa Jinato pada tahun 2015. Saat transaksi terjadi.
Selain Abdullah, polisi juga menetapkan pembeli Pulau Lantigiang Asdianti Baso sebagai tersangka.
"Iya betul. Telah ditetapkan dua tersangka baru, yaitu Ibu Asdianti, selaku pembeli pulau dan kepala desa yang pada tahun itu menjabat (Abdullah) yang membantu kepemilikan dokumen palsu," kata Zulfan kepada SuaraSulsel.id, Kamis (11/3/2021).
Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Polres Selayar, Asdianti dan Abdullah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus penjualan Pulau Lantigiang Selayar.
"Baru beberapa hari lalu ditetapkan tersangka. Sekarang sudah ada tiga tersangka. Tersangka yang pertama kan keponakan Syamsul Alam yaitu Kasman selaku orang yang telah menerima uang," terang Zulfan.
Zulfan menduga tiga tersangka yang ditetapkan ini merupakan pemain inti dalam kasus penjualan Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Sebab, Kasman berperan sebagai penerima panjar dalam penjualan Pulau Lantingiang sebesar Rp 10 Juta.
Sedangkan, Asdianti merupakan pembeli Pulau Lantigiang, Selayar. Padahal, Kepala Balai Taman Nasional Takabonerete telah menjelaskan kepada Asdianti bahwa Pulau Lantigiang merupakan milik negara dan masuk kawasan konservasi Takabonerete. Sehingga, Pulau Lantigiang tidak boleh dimiliki secara perorangan.
Baca Juga: KPK Sita Uang Rp 1,4 Miliar, Nurdin Abdullah : Itu Bantuan Untuk Masjid
"Saya rasa yang tiga tersangka ini adalah pemain inti ya. Sudah dijelaskan tidak boleh dimiliki perorangan tapi dia tetap lakukan proses jual beli pada saudara Syamsul Alam melalui keponakannya," kata Zulfan.
"Tapi tidak menuntut kemungkinan ada tersangka baru. Sekali pun itu adalah Syamsul Alam yang menjual pulau atas pengaruh keponakannya, Kasman," tambah Zulfan.
Meski begitu, kata Zulfan, ketiga tersangka kasus penjualan Pulau Lantigiang Selayar tersebut hingga kini belum ditahan.
Alasannya, karena Kasman dan Abdullah yang tinggal di Kabupaten Selayar mendapatkan jaminan dari warga setempat, dan tokoh masyarakat.
Bahwa kedua tersangka ini tidak akan melarikan diri dan tetap akan kooperatif dengan penyidik Polres Selayar sehingga tidak ditahan.
"Kalau Asdianti akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. Karena dia ini tidak tinggal di Selayar tapi di luar kota. Saya rasa kalau tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti. Bisa tidak dilakukan penahanan. Iya tidak ditahan, tapi proses perkara tetap lanjut sampai persidangan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Ini Jadwal Lengkap dan Rangkaian Acara Makassar Half Marathon 2026
-
Apakah Harga Beras SPHP Naik di Tengah Fluktuasi Kurs Dolar? Ini Penjelasan Bapanas
-
Angin Puting Beliung Terjang Tolite Jaya Gorontalo Utara
-
Lapas Narkotika Gowa Dirusak Massa, Dituding Sarang Narkoba
-
Internet di Sitaro dan Sangihe Bakal Mati Total, Ini Jadwal dan Penyebabnya