Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 12 Maret 2021 | 08:33 WIB
Foto Pulau Lantigiang dari udara di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Rabu (3/2). [Humas Pemprov Sulsel]

SuaraSulsel.id - Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulfan mengatakan, telah menetapkan mantan Kepala Desa Jinato Kabupaten Selayar Abdullah sebagai tersangka penjualan Pulau Lantigiang.

Abdullah menjabat Kepala Desa Jinato pada tahun 2015. Saat transaksi terjadi.

Selain Abdullah, polisi juga menetapkan pembeli Pulau Lantigiang Asdianti Baso sebagai tersangka.

"Iya betul. Telah ditetapkan dua tersangka baru, yaitu Ibu Asdianti, selaku pembeli pulau dan kepala desa yang pada tahun itu menjabat (Abdullah) yang membantu kepemilikan dokumen palsu," kata Zulfan kepada SuaraSulsel.id, Kamis (11/3/2021).

Baca Juga: KPK Sita Uang Rp 1,4 Miliar, Nurdin Abdullah : Itu Bantuan Untuk Masjid

Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Polres Selayar,  Asdianti dan Abdullah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus penjualan Pulau Lantigiang Selayar.

"Baru beberapa hari lalu ditetapkan tersangka. Sekarang sudah ada tiga tersangka. Tersangka yang pertama kan keponakan Syamsul Alam yaitu Kasman selaku orang yang telah menerima uang," terang Zulfan.

Zulfan menduga tiga tersangka yang ditetapkan ini merupakan pemain inti dalam kasus penjualan Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Sebab, Kasman berperan sebagai penerima panjar dalam penjualan Pulau Lantingiang sebesar Rp 10 Juta.

Sedangkan, Asdianti merupakan pembeli Pulau Lantigiang, Selayar. Padahal, Kepala Balai Taman Nasional Takabonerete telah menjelaskan kepada Asdianti bahwa Pulau Lantigiang merupakan milik negara dan masuk kawasan konservasi Takabonerete. Sehingga, Pulau Lantigiang tidak boleh dimiliki secara perorangan.

Baca Juga: Panas! Satpol PP Penjaga Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Lawan Penyidik KPK

"Saya rasa yang tiga tersangka ini adalah pemain inti ya. Sudah dijelaskan tidak boleh dimiliki perorangan tapi dia tetap lakukan proses jual beli pada saudara Syamsul Alam melalui keponakannya," kata Zulfan.

"Tapi tidak menuntut kemungkinan ada tersangka baru. Sekali pun itu adalah Syamsul Alam yang menjual pulau atas pengaruh keponakannya, Kasman," tambah Zulfan.

Meski begitu, kata Zulfan, ketiga tersangka kasus penjualan Pulau Lantigiang Selayar tersebut hingga kini belum ditahan.

Alasannya, karena Kasman dan Abdullah yang tinggal di Kabupaten Selayar mendapatkan jaminan dari warga setempat, dan tokoh masyarakat.

Bahwa kedua tersangka ini tidak akan melarikan diri dan tetap akan kooperatif dengan penyidik Polres Selayar sehingga tidak ditahan.

"Kalau Asdianti akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. Karena dia ini tidak tinggal di Selayar tapi di luar kota. Saya rasa kalau tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti. Bisa tidak dilakukan penahanan. Iya tidak ditahan, tapi proses perkara tetap lanjut sampai persidangan," katanya.

Sebelumnya, Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, viral. Pulau tersebut diduga dijual oleh Syamsul Alam kepada Asdianti seharga Rp 900 Juta.

Load More