SuaraSulsel.id - Kasus penjualan Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan terus berproses.
Terbaru, polisi kembali menetapkan dua orang tersangka baru. Yakni perempuan bernama Asdianti selaku pembeli dan Laki-laki Abdullah selaku mantan Kepala Desa Jinato.
"Iya betul. Telah ditetapkan dua tersangka baru, yaitu Ibu Asdianti, selaku pembeli pulau dan kepala desa yang pada tahun itu menjabat (Abdullah) yang membantu kepemilikan dokumen palsu," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulfan kepada SuaraSulsel.id, Kamis (11/3/2021).
Asdianti dan Abdullah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Polres Selayar beberapa waktu lalu.
"Baru beberapa hari lalu ditetapkan tersangka. Sekarang sudah ada tiga tersangka. Tersangka yang pertama kan keponakan Syamsul Alam yaitu Kasman selaku orang yang telah menerima uang," terang Zulfan.
Zulfan menduga tiga tersangka yang ditetapkan ini merupakan pemain inti dalam kasus penjualan Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Sebab, Kasman berperan sebagai penerima panjar dalam penjualan Pulau Lantingiang sebesar Rp 10 Juta.
Sedangkan, Asdianti merupakan pembeli Pulau Lantigiang, Selayar. Padahal, Kepala Balai Taman Nasional Takabonerete telah menjelaskan kepada Asdianti bahwa Pulau Lantigiang merupakan milik negara dan masuk kawasan konservasi Takabonerete. Sehingga, Pulau Lantigiang tidak boleh dimiliki secara perorangan.
"Saya rasa yang tiga tersangka ini adalah pemain inti ya. Sudah dijelaskan tidak boleh dimiliki perorangan tapi dia tetap lakukan proses jual beli pada saudara Syamsul Alam melalui keponakannya," kata dia.
Baca Juga: Ini Alasan Warga Gampang Memperjualbelikan Pulau-pulau di Selayar
"Tapi tidak menuntut kemungkinan ada tersangka baru. Sekali pun itu adalah Syamsul Alam yang menjual pulau atas pengaruh keponakannya, Kasman," tambah Zulfan.
Meski begitu, kata Zulfan, ketiga tersangka kasus penjualan Pulau Lantigiang Selayar tersebut hingga kini belum ditahan.
Alasannya, karena Kasman dan Abdullah yang tinggal di Kabupaten Selayar mendapatkan jaminan dari warga setempat, dan tokoh masyarakat.
Bahwa kedua tersangka ini tidak akan melarikan diri dan tetap akan kooperatif dengan penyidik Polres Selayar sehingga tidak ditahan.
"Kalau Asdianti akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. Karena dia ini tidak tinggal di Selayar tapi di luar kota. Saya rasa kalau tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti. Bisa tidak dilakukan penahanan. Iya tidak ditahan, tapi proses perkara tetap lanjut sampai persidangan," katanya.
Sebelumnya, Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, viral. Pulau tersebut diduga dijual oleh Syamsul Alam kepada Asdianti seharga Rp 900 Juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Tak Diberi Uang Judi, Suami di Makassar Nekat Parangi Istri dan Habisi Nyawa Sepupu
-
Inklusi Keuangan Melesat, Holding UMi Dorong Literasi dan Akses Investasi Masyarakat
-
8 Fakta Kondisi Sampah di Kota Makassar Perlu Diketahui Warga
-
Siapa Li Jiamei? WNA China Berkedok WNI Nyaris Lolos Buat Paspor RI di Makassar
-
Viral Perwira Polda Sulsel Asyik 'Party' di THM, Tenggak Miras dan Joget Bersama Wanita