SuaraSulsel.id - Kasus penjualan Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan terus berproses.
Terbaru, polisi kembali menetapkan dua orang tersangka baru. Yakni perempuan bernama Asdianti selaku pembeli dan Laki-laki Abdullah selaku mantan Kepala Desa Jinato.
"Iya betul. Telah ditetapkan dua tersangka baru, yaitu Ibu Asdianti, selaku pembeli pulau dan kepala desa yang pada tahun itu menjabat (Abdullah) yang membantu kepemilikan dokumen palsu," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulfan kepada SuaraSulsel.id, Kamis (11/3/2021).
Asdianti dan Abdullah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Polres Selayar beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ini Alasan Warga Gampang Memperjualbelikan Pulau-pulau di Selayar
"Baru beberapa hari lalu ditetapkan tersangka. Sekarang sudah ada tiga tersangka. Tersangka yang pertama kan keponakan Syamsul Alam yaitu Kasman selaku orang yang telah menerima uang," terang Zulfan.
Zulfan menduga tiga tersangka yang ditetapkan ini merupakan pemain inti dalam kasus penjualan Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Sebab, Kasman berperan sebagai penerima panjar dalam penjualan Pulau Lantingiang sebesar Rp 10 Juta.
Sedangkan, Asdianti merupakan pembeli Pulau Lantigiang, Selayar. Padahal, Kepala Balai Taman Nasional Takabonerete telah menjelaskan kepada Asdianti bahwa Pulau Lantigiang merupakan milik negara dan masuk kawasan konservasi Takabonerete. Sehingga, Pulau Lantigiang tidak boleh dimiliki secara perorangan.
"Saya rasa yang tiga tersangka ini adalah pemain inti ya. Sudah dijelaskan tidak boleh dimiliki perorangan tapi dia tetap lakukan proses jual beli pada saudara Syamsul Alam melalui keponakannya," kata dia.
Baca Juga: Geger Pulau Lantigiang Dijual, Gubernur Sulsel : Baru Panjar Rp 10 Juta
"Tapi tidak menuntut kemungkinan ada tersangka baru. Sekali pun itu adalah Syamsul Alam yang menjual pulau atas pengaruh keponakannya, Kasman," tambah Zulfan.
Meski begitu, kata Zulfan, ketiga tersangka kasus penjualan Pulau Lantigiang Selayar tersebut hingga kini belum ditahan.
Alasannya, karena Kasman dan Abdullah yang tinggal di Kabupaten Selayar mendapatkan jaminan dari warga setempat, dan tokoh masyarakat.
Bahwa kedua tersangka ini tidak akan melarikan diri dan tetap akan kooperatif dengan penyidik Polres Selayar sehingga tidak ditahan.
"Kalau Asdianti akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. Karena dia ini tidak tinggal di Selayar tapi di luar kota. Saya rasa kalau tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti. Bisa tidak dilakukan penahanan. Iya tidak ditahan, tapi proses perkara tetap lanjut sampai persidangan," katanya.
Sebelumnya, Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, viral. Pulau tersebut diduga dijual oleh Syamsul Alam kepada Asdianti seharga Rp 900 Juta.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
Pilihan
-
7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
-
Kaesang Pangarep Dikabarkan Pamit dari Persis Solo, Kevin Nugroho: Masih Datang Kongres Lho
-
Bakal Debut Lawan China, Emil Audero Punya Kepercayaan Diri Tinggi!
-
BREAKING NEWS! Erick Thohir Mendadak Tinggalkan Kongres PSSI, Ada Apa?
-
5 Rekomendasi Mobil Tangguh dan Murah, Cocok Buat Pemula yang Baru Belajar Nyetir!
Terkini
-
Hapus Dosa 2 Tahun, Apa Itu Puasa Arafah? Niat dan Waktu Melaksanakan
-
Jangan Tertipu! Ini Bahaya Rokok Elektrik
-
Sulsel Jadi Pilot Project Koperasi Merah Putih Garuda Asta Cita Nusantara
-
"Sahabat Kecil.. Sudah Tidak Ada": Kisah Sultan, Bocah yang Lagunya Bikin Banjir Air Mata di Toraja
-
TPPU Syahrul Yasin Limpo: Jejak Uang Haram Masih Didalami