SuaraSulsel.id - Kasus penjualan Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan terus berproses.
Terbaru, polisi kembali menetapkan dua orang tersangka baru. Yakni perempuan bernama Asdianti selaku pembeli dan Laki-laki Abdullah selaku mantan Kepala Desa Jinato.
"Iya betul. Telah ditetapkan dua tersangka baru, yaitu Ibu Asdianti, selaku pembeli pulau dan kepala desa yang pada tahun itu menjabat (Abdullah) yang membantu kepemilikan dokumen palsu," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulfan kepada SuaraSulsel.id, Kamis (11/3/2021).
Asdianti dan Abdullah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Polres Selayar beberapa waktu lalu.
"Baru beberapa hari lalu ditetapkan tersangka. Sekarang sudah ada tiga tersangka. Tersangka yang pertama kan keponakan Syamsul Alam yaitu Kasman selaku orang yang telah menerima uang," terang Zulfan.
Zulfan menduga tiga tersangka yang ditetapkan ini merupakan pemain inti dalam kasus penjualan Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Sebab, Kasman berperan sebagai penerima panjar dalam penjualan Pulau Lantingiang sebesar Rp 10 Juta.
Sedangkan, Asdianti merupakan pembeli Pulau Lantigiang, Selayar. Padahal, Kepala Balai Taman Nasional Takabonerete telah menjelaskan kepada Asdianti bahwa Pulau Lantigiang merupakan milik negara dan masuk kawasan konservasi Takabonerete. Sehingga, Pulau Lantigiang tidak boleh dimiliki secara perorangan.
"Saya rasa yang tiga tersangka ini adalah pemain inti ya. Sudah dijelaskan tidak boleh dimiliki perorangan tapi dia tetap lakukan proses jual beli pada saudara Syamsul Alam melalui keponakannya," kata dia.
Baca Juga: Ini Alasan Warga Gampang Memperjualbelikan Pulau-pulau di Selayar
"Tapi tidak menuntut kemungkinan ada tersangka baru. Sekali pun itu adalah Syamsul Alam yang menjual pulau atas pengaruh keponakannya, Kasman," tambah Zulfan.
Meski begitu, kata Zulfan, ketiga tersangka kasus penjualan Pulau Lantigiang Selayar tersebut hingga kini belum ditahan.
Alasannya, karena Kasman dan Abdullah yang tinggal di Kabupaten Selayar mendapatkan jaminan dari warga setempat, dan tokoh masyarakat.
Bahwa kedua tersangka ini tidak akan melarikan diri dan tetap akan kooperatif dengan penyidik Polres Selayar sehingga tidak ditahan.
"Kalau Asdianti akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. Karena dia ini tidak tinggal di Selayar tapi di luar kota. Saya rasa kalau tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti. Bisa tidak dilakukan penahanan. Iya tidak ditahan, tapi proses perkara tetap lanjut sampai persidangan," katanya.
Sebelumnya, Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, viral. Pulau tersebut diduga dijual oleh Syamsul Alam kepada Asdianti seharga Rp 900 Juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah E-Tilang Mulai Berlaku di Makassar? Polisi Buka Suara
-
BRI dan Syailendra Capital Bahas Peluang Investasi Syariah di Sharia Wealth Forum 2026
-
Dibekingi Siapa? 3 Ton Sianida Asal Filipina Masuk Gorontalo
-
Respons Tegas Bupati Gowa Husniah Talenrang Pasca Rumah dan Kantor Digeledah Polisi
-
16 Fakta Penggeledahan Dugaan Korupsi di Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa