SuaraSulsel.id - Pembeli tanah Pulau Lantigiang di Kabupaten Selayar, Asdianti Baso membeberkan alasannya membeli lahan di pulau tersebut. Ia mengaku pulau tersebut indah, sayang jika tidak dimanfaatkan.
"Percuma the tour biggest in the world kalau tidak dimanfaatkan. Saya ingin bangun Water Bungalow," kata Asdianti di Hotel Melia Makassar, Rabu (3/2/2021).
Asdianti bilang membeli lahan di pulau itu karena penjual memiliki surat kepemilikan tanah. Ia juga mengaku sudah meminta ke pemerintah untuk mengelola pulau tersebut 70 persen. 30 persen untuk umum.
"Saya juga hanya beli 4 hektare. Saya tahu karena sudah 10 tahun di dunia properti. Saya tahu pulau itu tidak boleh diperjualbelikan," tambahnya.
Baca Juga: Pulau Dijual, Menantu Wapres Ma'ruf Amin : Pasirnya Putih Airnya Jernih
Ia bersikukuh tak membeli pulau tersebut. Ia mengaku hanya membeli tanah di atas pulau itu.
"Kalau memang pulau, batas-batasnya itu pasti sebelah kiri laut, kanan laut, kelilingnya laut. Tapi ini kan sebelah kanan tanah kosong. Saya tidak beli pulau, saya beli lahan kebun," jelasnya.
Ia mengaku heran, Balai Taman Nasional baru mempersoalkan hal ini. Padahal sebelumnya, di tahun 2017 balai sendiri yang menyarankan Pulau Lantigiang, Pulau Belang-Belang dan Pulau lain untuk dibanguni.
"Tapi saya tertarik hanya Lantigiang dan Latondu Besar. Pihak Balai sendiri menyarankan untuk membangun pada zona pemanfaatan. Karena di dalam kawasan terdapat zona-zona yang berbeda. Zona inti yang tidak bisa dibangun sama sekali," jelasnya lagi.
Asdianti mengaku pernah menggugat Taman Nasional Takabonerate ke PTUN Makassar dan dikabulkan pada 25 Januari lalu.
Baca Juga: Polisi Sudah Periksa 7 Saksi Penjualan Pulau Lantigiang di Selayar
Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud mengatakan pihaknya sudah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Saat ini sudah ada 12 orang saksi yang diambil keterangannya. Mulai dari warga, keluarga penjual, pembeli, hingga pemerintah desa setempat.
"Keterangan seluruh saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara. Pembeli, penjual dan kepala desa yang punya surat segera kita panggil," ujarnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan, kata Temmangnganro, yakni Pasal 266 KUHP dan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 33 Ayat (3) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
-
Prediksi Robby Darwis: Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Jadi Kunci?
-
Nilai Tukar Rupiah Merosot Pagi Ini Jelang Rilis Neraca Perdagangan
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
Pemerintah Mau Hapus BPHTB Hingga Permudah Izin Pembangunan
Terkini
-
Kabar Baik! Wapres Gibran Janji Bahas Kelanjutan Pembangunan Stadion Sudiang
-
Dukung Ekonomi Hijau dan Inklusif, BRI Catat Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan Senilai Rp764,8 Triliun
-
Rocky Gerung Kritik Debat Pilkada Makassar: Monoton dan Panelis Tersiksa
-
Azizah Tolak Menyantap Makanan Bergizi Pemberian Wapres Gibran Rakabuming
-
Mau BMW & Hadiah Mewah Lainnya? Yuk! Ikutan BRImo FSTVL