SuaraSulsel.id - Pembeli tanah Pulau Lantigiang di Kabupaten Selayar, Asdianti Baso membeberkan alasannya membeli lahan di pulau tersebut. Ia mengaku pulau tersebut indah, sayang jika tidak dimanfaatkan.
"Percuma the tour biggest in the world kalau tidak dimanfaatkan. Saya ingin bangun Water Bungalow," kata Asdianti di Hotel Melia Makassar, Rabu (3/2/2021).
Asdianti bilang membeli lahan di pulau itu karena penjual memiliki surat kepemilikan tanah. Ia juga mengaku sudah meminta ke pemerintah untuk mengelola pulau tersebut 70 persen. 30 persen untuk umum.
"Saya juga hanya beli 4 hektare. Saya tahu karena sudah 10 tahun di dunia properti. Saya tahu pulau itu tidak boleh diperjualbelikan," tambahnya.
Ia bersikukuh tak membeli pulau tersebut. Ia mengaku hanya membeli tanah di atas pulau itu.
"Kalau memang pulau, batas-batasnya itu pasti sebelah kiri laut, kanan laut, kelilingnya laut. Tapi ini kan sebelah kanan tanah kosong. Saya tidak beli pulau, saya beli lahan kebun," jelasnya.
Ia mengaku heran, Balai Taman Nasional baru mempersoalkan hal ini. Padahal sebelumnya, di tahun 2017 balai sendiri yang menyarankan Pulau Lantigiang, Pulau Belang-Belang dan Pulau lain untuk dibanguni.
"Tapi saya tertarik hanya Lantigiang dan Latondu Besar. Pihak Balai sendiri menyarankan untuk membangun pada zona pemanfaatan. Karena di dalam kawasan terdapat zona-zona yang berbeda. Zona inti yang tidak bisa dibangun sama sekali," jelasnya lagi.
Asdianti mengaku pernah menggugat Taman Nasional Takabonerate ke PTUN Makassar dan dikabulkan pada 25 Januari lalu.
Baca Juga: Pulau Dijual, Menantu Wapres Ma'ruf Amin : Pasirnya Putih Airnya Jernih
Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud mengatakan pihaknya sudah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Saat ini sudah ada 12 orang saksi yang diambil keterangannya. Mulai dari warga, keluarga penjual, pembeli, hingga pemerintah desa setempat.
"Keterangan seluruh saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara. Pembeli, penjual dan kepala desa yang punya surat segera kita panggil," ujarnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan, kata Temmangnganro, yakni Pasal 266 KUHP dan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 33 Ayat (3) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Perang Lawan Mafia Tanah Dimulai! Makassar Bentuk Tim Khusus Selamatkan Aset Daerah
-
PSM Makassar Kembali Kena Sanksi FIFA: Dilarang Transfer Pemain Tiga Periode
-
Oknum Polisi Diduga Picu Tawuran! Warga Bakar Motor, Trans Sulawesi Lumpuh
-
Andi Sudirman Buka Gerakan Pangan Murah Serentak di Sulsel
-
Hedonisme di Tubuh Polri? Perwira Pamer Rubicon Jadi Sorotan Kompolnas