SuaraSulsel.id - Kasus penjualan Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar kini bergulir di Kepolisian. Saat ini sudah ada tujuh orang saksi yang dimintai keterangannya.
Kasus ini menarik perhatian sejumlah pihak sepekan terakhir. Sebab, seorang wanita asal daerah setempat bersuamikan warga negara asing. Membeli pulau seharga Rp 900 juta.
Sekretaris Daerah Kabupaten Selayar Marjani Sultan mengatakan, kasus ini terbongkar saat penjual mengurus sertipikat tanah di Kantor BPN.
Petugas pertanahan kemudian heran, karena tanah yang ditunjuk saat ploting adalah pulau.
"Dalam proses sertipikat itu baru ditahu bermasalah. BPN kemudian melapor bersama pihak taman nasional Takabonerate," kata Marjani kepada Suarasulsel.id, Selasa (2/2/2021).
Pada tahun 2019, kata Marjani, pihak penjual Syamsul Alam dan pembeli Asdianti melakukan transaksi. Saat itu, uang muka yang disetor baru Rp 10 juta.
Penjual hanya menunjukkan surat keterangan kepemilikan tanah. Bukan sertipikat. Pembeli kemudian meminta agar segera dibuatkan sertipikat, agar bisa dibayar lunas.
"Pembeli tidak mau membayar lunas jika tidak ada sertipikat. Kepala desa yang tandatangan saat itu sudah tidak aktif. Kepala desa yang sekarang baru keberatan," bebernya.
Itu pun, kata Marjani, surat kepemilikan tanah yang dimiliki Syamsul Alam tidak diakui keabsahannya.
Baca Juga: Situasi Pandemi, Cap Go Meh di Pulau Kemaro Ditiadakan
Sebab, surat tersebut dikeluarkan tahun 2015. Jauh sebelum pulau tersebut ditetapkan sebagai wilayah konservasi oleh Kementerian.
"Dan itu tidak diakui negara, karena berdasarkan aturan yang ada di wilayah konservasi, masyarakat hanya memiliki hak guna pakai. Bukan hak milik sepenuhnya," tegasnya.
Sang pembeli, Asdianti, kata Marjani juga berkilah tak membeli pulau tersebut. Ia hanya membeli tanah. Tetapi luasan tanah yang dibeli, sama dengan luas pulau tersebut.
"Akal-akalan saja. Pembeli mengatakan saya tidak membeli pulau, saya hanya membeli lahan. Tapi luasan lahan persis sama dengan luasan pulau. Kami juga heran," kata Marjani.
Ia mengaku pulau-pulau di Selayar memang cukup rawan diperjualbelikan. Pihaknya bahkan pernah mengundang Menteri Kelautan dan Perikanan ke Selayar untuk sosialisasi soal ini.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud mengaku kasus ini masih berproses. Penjual dan pembeli akan dimintai keterangan dalam satu atau dua hari ke depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
Terkini
-
Uang Palsu Kembali Gegerkan Gowa! 2 Wanita Ditangkap
-
Sekda Sulsel: Pencegahan TPPO Harus dengan Pendekatan Lintas Sektor
-
Setelah Demo Ricuh, Kenaikan Pajak PBB di Bone Akhirnya Ditunda!
-
Rumah Ratusan Juta Rupiah di Lahan Stadion Sudiang Dibongkar
-
Gubernur Sulsel Evaluasi Program Stop Stunting di Takalar dan Jeneponto