SuaraSulsel.id - Dugaan penjualan Pulau Lantigiang masih diselidiki. Bupati Kabupaten Selayar, Basli Ali mengaku masyarakat sekitar yang menjual pulau tersebut.
Basli mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Selayar terkait kasus ini. Penawaran penjualan diduga sudah dilakukan sejak Mei tahun 2019.
Warga sekitar bernama Syamsu yang menjual pulau tersebut. Rekomendasi penjualan dilakukan oleh Kepala Desa Jinato, Abdullah saat itu. Syamsul bahkan punya surat keterangan kepemilikan tanah.
Pada surat tanah itu terterah luas tanah yaitu 7,3 ha. Panjangnya 508,08 meter dan lebarnya 115,73 meter. Ukuran diambil dari yang paling lebar.
Penjual Syamsu dan pembeli atas nama Asdianti, kemudian sepakat dengan harga Rp 900 juta untuk luasan tanah di pulau tersebut.
Ada lima orang saksi yang bertandatangan pada saat proses jual beli saat itu, termasuk keluarga penjual dan kepala dusun.
"Jadi rekomendasi penjualan yang dikeluarkan oleh kepala desa itu sudah lama. Sejak tahun 2019," kata Basli saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).
Kepala Desa tersebut sudah tidak menjabat saat ini. Basli mengaku masih melakukan koordinasi dengan kepolisian dan Balai Taman Nasional untuk proses hukum.
"Jadi intinya tidak boleh ada penjualan. Kami sementara lagi koordinasi dengan Kepolisian dan Balai taman nasional," tegasnya.
Baca Juga: Pulau Lantigiang Dijual, Nurdin Abdullah : You Tanya Bupati Selayar
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengaku kasus ini sepenuhnya ditangani Pemda Selayar. Proses penyelidikan juga masih berlangsung.
"Kita belum dapat laporan resmi dari Pemda. Kalau sudah dilimpahkan ke kami kita akan memberi tanggapan. Ini kan masih dalam penyelidikan karena dia menjual hanya rekomendasi kepala desa. Saya kira sangat riskan, karena pulau itu tidak bisa dijual. Mengelola bisa tapi harus izin Pemda dulu," jelas Nurdin.
Sementara, Kepala Balai Besar Taman Nasional Takabonerate yang dikonfirmasi SuaraSulsel.id Faat Rudianto belum memberikan tanggapan. Telepon dan pesan singkat yang dikirimkan belum ditanggapi hingga kini.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Peringatan Keras Rektor Unhas Bagi 1.128 Pengawas UTBK: Sanksi Tanpa Toleransi
-
Kapan Pelantikan Rektor Unhas Periode 2026-2030? Begini Persiapan Panitia
-
Siaga! Enam Kecamatan di Kota Makassar Rawan Kekeringan Hingga Oktober 2026
-
Besok Warga di Makassar Akan Turun ke Jalan Bela Jusuf Kalla, Ini Titik Aksinya
-
Puluhan Ribu Kasus, Begini Cara Melindungi Diri dari Virus Campak yang Mudah Menular