Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 01 Februari 2021 | 18:48 WIB
Bupati Selayar M Basli Ali / [Foto : Humas Pemprov Sulsel]

SuaraSulsel.id - Dugaan penjualan Pulau Lantigiang masih diselidiki. Bupati Kabupaten Selayar, Basli Ali mengaku masyarakat sekitar yang menjual pulau tersebut.

Basli mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Selayar terkait kasus ini. Penawaran penjualan diduga sudah dilakukan sejak Mei tahun 2019.

Warga sekitar bernama Syamsu yang menjual pulau tersebut. Rekomendasi penjualan dilakukan oleh Kepala Desa Jinato, Abdullah saat itu. Syamsul bahkan punya surat keterangan kepemilikan tanah.

Pada surat tanah itu terterah luas tanah yaitu 7,3 ha. Panjangnya 508,08 meter dan lebarnya 115,73 meter. Ukuran diambil dari yang paling lebar.

Baca Juga: Pulau Lantigiang Dijual, Nurdin Abdullah : You Tanya Bupati Selayar

Penjual Syamsu dan pembeli atas nama Asdianti, kemudian sepakat dengan harga Rp 900 juta untuk luasan tanah di pulau tersebut.

Surat keterangan kepemilikan tanah di Pulau Lantigiang, Selayar / [Foto Istimewa]

Ada lima orang saksi yang bertandatangan pada saat proses jual beli saat itu, termasuk keluarga penjual dan kepala dusun.

"Jadi rekomendasi penjualan yang dikeluarkan oleh kepala desa itu sudah lama. Sejak tahun 2019," kata Basli saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).

Kepala Desa tersebut sudah tidak menjabat saat ini. Basli mengaku masih melakukan koordinasi dengan kepolisian dan Balai Taman Nasional untuk proses hukum.

"Jadi intinya tidak boleh ada penjualan. Kami sementara lagi koordinasi dengan Kepolisian dan Balai taman nasional," tegasnya.

Baca Juga: Pulau Dijual, Menantu Wapres Ma'ruf Amin : Pasirnya Putih Airnya Jernih

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengaku kasus ini sepenuhnya ditangani Pemda Selayar. Proses penyelidikan juga masih berlangsung.

Surat jual beli tanah di Pulau Lantigiang, Selayar / [Foto Istimewa]

"Kita belum dapat laporan resmi dari Pemda. Kalau sudah dilimpahkan ke kami kita akan memberi tanggapan. Ini kan masih dalam penyelidikan karena dia menjual hanya rekomendasi kepala desa. Saya kira sangat riskan, karena pulau itu tidak bisa dijual. Mengelola bisa tapi harus izin Pemda dulu," jelas Nurdin.

Sementara, Kepala Balai Besar Taman Nasional Takabonerate yang dikonfirmasi SuaraSulsel.id Faat Rudianto belum memberikan tanggapan. Telepon dan pesan singkat yang dikirimkan belum ditanggapi hingga kini.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More