Muhammad Yunus
Senin, 14 Desember 2020 | 17:03 WIB
Barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang diamankan Polresta Palembang, Selasa (28/7/2020). [Antara/Yudi Abdullah]

SuaraSulsel.id - Wakil Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Indra Waspada Yudha mengatakan, telah menangkap seorang model dan Disc Jokey (DJ) asal Jakarta.

Tersangka menjual pil ekstasi berwarna hijau dengan logo Rolex. Ditangkap di SPBU Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar.

Dokumen penangkapan tersangka yang beredar di kalangan wartawan, model dan DJ cantik tersebut bernama Vincentia Gracia Marie (VI) alias Gia (28 tahun) asal Kota Jakarta.

DJ Gia ditangkap karena menyimpan narkoba berupa 100 butir pil ekstasi dan sabu-sabu.

Baca Juga: Pelempar Bom Molotov Pos Polisi Jalan AP Pettarani Makassar Lebih 2 Orang

Polisi menjadikan DJ Gia sebagai tersangka pembeli, pengedar, dan menjadi perantara bos besar narkoba di Jakarta.

Penangkapan terhadap DJ Gia bermula saat polisi berhasil menangkap rekannya lebih dahulu, yakni RP (40 tahun) di wilayah Kecamatan Rappocini, Makassar pada Jumat (4/12/2020) pukul 19.00 Wita.

Dari tangan RP, polisi menyita barang bukti berupa 23 butir pil ekstasi.

"Kemudian kami melakukan pengembangan dan mengamankan perempuan VI dari Jakarta. VI datang ke sini memang untuk membawa pesanan narkotika," kata Indra.

Indra mengungkapkan, Dj Gia merupakan seorang model yang sudah beberapa kali datang ke Makassar. Untuk melakukan transaksi narkotika.

Baca Juga: Polrestabes Makassar Sudah Identifikasi Pelempar Bom Molotov ke Pos Polisi

"Perempuan ini bergerak di bidang entertain. Kadang sebagai DJ, kadang sebagai model. Sudah enam kali melakukan pengantaran ke Makassar," ungkap Indra.

Load More