SuaraSulsel.id - Model dan DJ cantik Vincentia Gracia Marie (VI) alias Gia (28 tahun) asal Kota Jakarta ditangkap polisi di Kota Makassar, Minggu (6/12/2020).
DJ Gia ditangkap karena menyimpan narkoba berupa 100 butir pil ekstasi dan sabu-sabu.
Polisi menjadikan DJ Gia sebagai tersangka pembeli, pengedar, dan menjadi perantara bos besar narkoba di Jakarta.
Penangkapan terhadap DJ Gia bermula saat polisi berhasil menangkap rekannya lebih dahulu, yakni RP (40 tahun) di wilayah Kecamatan Rappocini, Makassar pada Jumat (4/12/2020) pukul 19.00 Wita.
Dari tangan RP, polisi menyita barang bukti berupa 23 butir pil ekstasi.
"Kemudian kami melakukan pengembangan dan mengamankan perempuan VI dari Jakarta. VI datang ke sini memang untuk membawa pesanan narkotika," kata Wakil Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Indra Waspada Yudha, Senin (14/12/2020).
Indra mengungkapkan, Dj Gia merupakan seorang model yang sudah beberapa kali datang ke Makassar. Untuk melakukan transaksi narkotika.
"Perempuan ini bergerak di bidang entertain. Kadang sebagai DJ, kadang sebagai model. Sudah enam kali melakukan pengantaran ke Makassar," ungkap Indra.
Dj Gia menyelundupkan narkotika dengan cara berangkat dari Jakarta menuju Makassar menggunakan pesawat. Agar lolos dari pemeriksaan X-ray, barang terlarang yang dibawa DJ Gia disembunyikan di celana dalam.
Baca Juga: Positif Narkoba, 8 Pengunjung Kafe di Jaksel Diciduk Polisi
"Dia (Gia) membawa 100 butir narkotika. Dia menggunakan pesawat dan memasukkan ke dalam celananya. Saat melewati X-ray tidak terdeteksi, kemudian sampai di sini kami amankan di pom bensin," kata dia.
"Rencananya, barang (narkotika) mungkin dipakai untuk malam tahun baru," tambah Indra.
Sebelum tertangkap, kata Indra, DJ Gia memang sudah berada di Makassar. Bahkan, model tersebut juga telah tampil bermain musik DJ di salah satu tempat hiburan malam di Makassar.
Hanya saja, aksi kejahatannya berhasil terbongkar setelah rekannya RP ditangkap polisi.
"Sebelum ditangkap, minggu lalu dia main sebagai DJ di salah satu THM Makassar," terang Indra.
Dari hasil pemeriksaan, DJ Gia mengaku mendapatkan hasil keuntungan dari setiap butir pil ekstasi yang berhasil ia jual kepada para konsumennya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Suzuki Dibawah Rp 100 Juta: Irit, Murah, Interior Berkelas
- 5 Serum Viva untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun Keatas, Hempaskan Penuaan Dini
- Klub Presiden Prabowo Subianto Garudayaksa FC Mau Rekrut Thom Haye?
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga untuk 8 Penumpang: Murah, Nyaman, Irit
Pilihan
-
Baru Dilantik Kurang dari Dua Bulan, Bos Pajak Sudah Pecat 7 Pegawai
-
Sah! Pemerintah Mulai Pungut Pajak dari Pedagang E-commerce
-
Sri Mulyani Mulai Sasar Makanan Ringan Bernatrium, Siap-siap Kena Cukai!
-
Gabung Dewa United, Pelatih Belanda Ogah Panggil Rafael Struick ke Timnas
-
Kenapa Rocky Gerung Akhir-akhir Ini Sering ke Riau? Ternyata oh Ternyata
Terkini
-
130 Ribu Warga Miskin Sulawesi Selatan Kehilangan BPJS Gratis?
-
Baru Simulasi, 4 Unit Bus Trans Sulsel Sudah Rusak
-
Mau Merasakan Serunya Olahraga Padel di Makasar? Ini Lokasinya
-
Jenazah Tukang Ojek Korban Pembunuhan di Puncak Jaya Dipulangkan ke Makassar
-
Truk Rombongan Rambu Solo' Terguling, 8 Nyawa Melayang di Toraja Utara