Muhammad Yunus
Senin, 14 Desember 2020 | 17:03 WIB
Barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang diamankan Polresta Palembang, Selasa (28/7/2020). [Antara/Yudi Abdullah]

Dj Gia menyelundupkan narkotika dengan cara berangkat dari Jakarta menuju Makassar menggunakan pesawat. Agar lolos dari pemeriksaan X-ray, barang terlarang yang dibawa DJ Gia disembunyikan di celana dalam.

"Dia (Gia) membawa 100 butir narkotika. Dia menggunakan pesawat dan memasukkan ke dalam celananya. Saat melewati X-ray tidak terdeteksi, kemudian sampai di sini kami amankan di pom bensin," kata dia.

"Rencananya, barang (narkotika) mungkin dipakai untuk malam tahun baru," tambah Indra.

Sebelum tertangkap, kata Indra, DJ Gia memang sudah berada di Makassar. Bahkan, model tersebut juga telah tampil bermain musik DJ di salah satu tempat hiburan malam di Makassar.

Baca Juga: Pelempar Bom Molotov Pos Polisi Jalan AP Pettarani Makassar Lebih 2 Orang

Hanya saja, aksi kejahatannya berhasil terbongkar setelah rekannya RP ditangkap polisi.

"Sebelum ditangkap, minggu lalu dia main sebagai DJ di salah satu THM Makassar," terang Indra.

Model dan DJ asal Jakarta berinisial VI (28 tahun) ditangkap polisi karena menjual narkoba di Makassar / [Foto SuaraSulsel.id: Muhammad Aidil]

Dari hasil pemeriksaan, DJ Gia mengaku mendapatkan hasil keuntungan dari setiap butir pil ekstasi yang berhasil ia jual kepada para konsumennya.

"Sebagai kurir. Ada bosnya lagi di Jakarta. Ada hasil dia dapat setiap laku. VI ambil keuntungan per butir. Jadi harga barangnya dia up harganya. Kalau menurut hasil pemeriksaan satu butir ini di Makassar harganya Rp 650 ribu," beber Indra.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 123 butir pil ekstasi dan satu saset sabu-sabu berukuran kecil.

Baca Juga: Polrestabes Makassar Sudah Identifikasi Pelempar Bom Molotov ke Pos Polisi

Sementara VI mengaku, bahwa setiap butir pil ekstasi yang dibawanya dari Jakarta dibeli dengan harga Rp350 ribu.

Load More