Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 14 Desember 2020 | 16:32 WIB
Model dan DJ asal Jakarta berinisial VI alias Gia (28 tahun) ditangkap polisi karena menjual narkoba di Makassar / [Foto SuaraSulsel.id: Muhammad Aidil]

SuaraSulsel.id - Model dan DJ cantik berinisial VI alias Gia (28 tahun) asal Kota Jakarta ditangkap polisi di dekat SPBU Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar, Minggu (6/12/2020).

VI ditangkap karena menyimpan narkoba berupa 100 butir pil ekstasi dan sejumlah kemasan sabu-sabu dalam pakaian yang dikenakan.

Penangkapan terhadap VI bermula saat polisi berhasil menangkap rekannya lebih dahulu, yakni RP (40 tahun) di wilayah Kecamatan Rappocini, Makassar pada Jumat (4/12/2020) pukul 19.00 Wita.

Dari tangan RP, polisi menyita barang bukti berupa 23 butir pil ekstasi.

Baca Juga: Operasi Hidung dan Payudara, Dinar Candy Mengaku Cuma Iseng

"Kemudian kami melakukan pengembangan dan mengamankan perempuan VI dari Jakarta. VI datang ke sini memang untuk membawa pesanan narkotika," kata Wakil Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Indra Waspada Yudha, Senin (14/12/2020).

Indra mengungkapkan, VI merupakan seorang model yang sudah beberapa kali datang ke Makassar. Untuk melakukan transaksi narkotika.

"Perempuan ini bergerak di bidang entertain. Kadang sebagai DJ, kadang sebagai model. Sudah enam kali melakukan pengantaran ke Makassar," ungkap Indra.

VI menyelundupkan narkotika dengan cara berangkat dari Jakarta menuju Makassar menggunakan pesawat. Agar lolos dari pemeriksaan X-ray, barang terlarang yang dibawa VI disembunyikan di celana dalam.

"Dia (VI) membawa 100 butir narkotika. Dia menggunakan pesawat dan memasukkan ke dalam celananya. Saat melewati X-ray tidak terdeteksi, kemudian sampai di sini kami amankan di pom bensin," kata dia.

Baca Juga: Satu Jam Nge-DJ, Dinar Candy Dibayar Rp 120 Juta

"Rencananya, barang (narkotika) mungkin dipakai untuk malam tahun baru," tambah Indra.

Sebelum tertangkap, kata Indra, VI memang sudah berada di Makassar. Bahkan, model tersebut juga telah tampil bermain musik DJ di salah satu tempat hiburan malam di Makassar.

Hanya saja, aksi kejahatannya berhasil terbongkar setelah rekannya RP ditangkap polisi.

"Sebelum ditangkap, minggu lalu dia main sebagai DJ di salah satu THM Makassar," terang Indra.

Dari hasil pemeriksaan, VI mengaku mendapatkan hasil keuntungan dari setiap butir pil ekstasi yang berhasil ia jual kepada para konsumennya.

"Sebagai kurir. Ada bosnya lagi di Jakarta. Ada hasil dia dapat setiap laku. VI ambil keuntungan per butir. Jadi harga barangnya dia up harganya. Kalau menurut hasil pemeriksaan satu butir ini di Makassar harganya Rp 650 ribu," beber Indra.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 123 butir pil ekstasi dan satu saset sabu-sabu berukuran kecil.

Sementara VI mengaku, bahwa setiap butir pil ekstasi yang dibawanya dari Jakarta dibeli dengan harga Rp350 ribu.

"Satu butir Rp350 ribu. Saya kenal sama RP sudah lama. Kenalnya di Makassar," katanya.

Atas perbutannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Kontributor : Muhammad Aidil

Load More