Muhammad Yunus
Kamis, 17 September 2026 | 17:53 WIB
Komunitas Pejuang Kavling (KPK) Pesantren Darul Istiqamah Maros mengungkap adanya persoalan hak atas tanah yang hingga kini disebut belum sepenuhnya diselesaikan, saat konferensi pers, Kamis 17 September 2026 [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Komunitas Pejuang Kavling menuntut Pesantren Darul Istiqamah di Maros segera menuntaskan hak atas tanah warga yang belum selesai.
  • Warga mendasarkan tuntutan pada kesepakatan tahun 2012 agar tanah kavling yang dibeli sejak periode 1988 hingga 1996 mendapat sertifikat.
  • Pengelola pesantren sebelumnya berencana mewakafkan lahan dan menata kawasan, namun dihentikan setelah warga mengajukan keberatan resmi.

SuaraSulsel.id - Polemik di lingkungan Pesantren Darul Istiqamah, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, tidak hanya menyangkut persoalan internal pesantren.

Komunitas Pejuang Kavling (KPK) Darul Istiqamah mengungkap adanya persoalan hak atas tanah yang hingga kini disebut belum sepenuhnya diselesaikan.

KPK menyatakan anggotanya merupakan warga yang telah bermukim di kawasan pesantren selama puluhan tahun dan pernah membeli tanah kavling di lingkungan tersebut.

Perwakilan KPK, Amal Hasan, mengatakan pihaknya tidak berada dalam struktur pengurus yayasan maupun keluarga pendiri pesantren.

Mereka juga tidak ingin masuk ke dalam persoalan internal keluarga ataupun perdebatan mengenai manhaj pesantren.

Menurutnya, KPK ingin fokus menyampaikan persoalan tanah, khususnya hak warga yang sebelumnya membeli kavling di kawasan Darul Istiqamah.

“Kami hanyalah warga biasa yang pernah membeli kavling di dalam wilayah pesantren dan kami ingin bicara fokus tentang tanah-tanah itu,” demikian keterangan KPK yang disampaikan Amal Hasan, Kamis 17 September 2026.

KPK Membagi Warga dalam Empat Kelompok

Dalam keterangannya, KPK menjelaskan bahwa warga yang bermukim di kawasan Pesantren Darul Istiqamah dapat diklasifikasikan berdasarkan asal-usul penguasaan lahannya.

Baca Juga: Pesawat TNI AL Keluar Landasan di Bandara Sultan Hasanuddin, Runway Ditutup

Pertama, penduduk asli yang telah tinggal di wilayah tersebut sebelum berdirinya pesantren.

Kedua, warga pendatang yang membeli tanah langsung dari penduduk asli.

Ketiga, warga yang membeli tanah dari Ustaz Arif Marzuki selaku pimpinan pesantren saat itu melalui sistem kavling.

Keempat, warga yang datang dan diberi kesempatan tinggal di kawasan pesantren tanpa melalui akad jual beli tanah. Kelompok terakhir ini disebut sebagai warga dengan status hak pakai.

KPK menyebut mereka berada dalam kelompok ketiga, yakni warga yang mengaku membeli tanah kavling dari pihak pesantren.

Berawal dari Penawaran 200 Kavling

Load More