SuaraSulsel.id - Pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Nomor Urut 1 Mohammad Ramdhan Pomanto - Fatmawati Rusdi (Danny-Fatma) menang telak di tujuh kecamatan. Dari total 15 kecamatan di Kota Makassar.
Pasangan dengan slogan "Adama" ini dinyatakan menang versi quick count atau hitung cepat pada sejumlah lembaga survei.
Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA mencatat, pasangan ini mampu menang telak di tujuh kecamatan.
Yakni di Kecamatan Bontoala, Kepulauan Sangkarrang, Kecamatan Makassar, Kecamatan Mamajang, Kecamatan Mariso, Kecamatan Pannakukang, dan Kecamatan Tallo.
Data LSI tersebut dilihat pada pukul 16.25 Wita, dengan suara yang masuk yakni 95,60 persen.
Danny-Fatma masih dinyatakan unggul pada posisi 41,67 persen, disusul pasangan nomor urut 2 Munafri Arifuddin - Rahman Bando 34,24 persen.
Perbedaan suara antara pasangan nomor 1 dan 2 sekitar 5 sampai 7 persen.
Lalu pasangan nomor urut 3 Syamsu Rizal - Fadli Ananda 19,36 persen dan terakhir nomor urut 4 Irman Yasin Limpo - Andi Zunnun NH 4,73 persen.
Juru bicara pasangan nomor urut 1, Indira Mulyasari mengaku pihaknya sudah memenangkan 80 persen versi hitung cepat dari semua lembaga.
Baca Juga: Danny Pomanto Salat Dhuha Sebelum Mencoblos, Jalan Kaki ke TPS
"Alhamdulillah, versi semua quick count, pasangan Adama memimpin suara masuk sudah 80 persen," kata Indira.
Tim Adama saat ini masih menjaga suara sampai perhitungan. Ia juga meminta agar pendukung dan simpatisan, tidak merayakan kemenangan berdasarkan hitung cepat dengan berlebihan.
"Tetap tenang, kita masih jaga semua sampai penghitungan mundur. Tapi kami optimistis kemenangan ada di depan mata," katanya.
Potensi ke MK
Bagaimana peluang lawan untuk menggugat? Pengamat Politik Unhas Sukri Tamma melihat peluang nomor urut 2 untuk menggugat ke MK kecil.
Seharusnya, untuk Kota Makassar yang penduduknya lebih dari 1 juta, selisih angka yang dimungkinkan untuk dapat mengajukan keberatan adalah maksimal 5 persen. Bukan 2 persen.
"Harusnya 5 persen agar memiliki legal standing. Artinya jika selisihnya lebih dari itu, maka kandidat tidak dapat melakukan gugatan," kata Sukri.
Namun, kata dia, MK juga tidak langsung akan membatalkan gugatan jika angka tersebut tidak terpenuhi. Namun yang harus ditunggu adalah versi real count.
"Yang jelas MK akan memastikan dulu bahwa penetapan selisih angka-angka tersebut memang sudah tepat. Makanya perlu menunggu data real count dari KPU," tandas Sukri.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Skenario Bohong Kematian Bripda Dirja Runtuh, Kapolda Sulsel: Korban Disiksa Usai Subuh
-
Viral, Pelesetkan Ayat Al-Qur'an Saat Live Facebook, Dua IRT di Bulukumba Diciduk Polisi
-
5,3 Juta Orang Diprediksi Masuk Sulsel, Tujuh Masjid Disiapkan Tampung Pemudik
-
Kenapa Paus Pembunuh Tiba-Tiba Muncul di Perairan Bunaken? Ini Jawaban Ahli
-
Heboh! Dua Notaris di Sulbar Diperiksa Polda Metro Jaya, Ada Apa ?