SuaraSulsel.id - Pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Nomor Urut 1 Mohammad Ramdhan Pomanto - Fatmawati Rusdi (Danny-Fatma) menang telak di tujuh kecamatan. Dari total 15 kecamatan di Kota Makassar.
Pasangan dengan slogan "Adama" ini dinyatakan menang versi quick count atau hitung cepat pada sejumlah lembaga survei.
Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA mencatat, pasangan ini mampu menang telak di tujuh kecamatan.
Yakni di Kecamatan Bontoala, Kepulauan Sangkarrang, Kecamatan Makassar, Kecamatan Mamajang, Kecamatan Mariso, Kecamatan Pannakukang, dan Kecamatan Tallo.
Baca Juga: Danny Pomanto Salat Dhuha Sebelum Mencoblos, Jalan Kaki ke TPS
Data LSI tersebut dilihat pada pukul 16.25 Wita, dengan suara yang masuk yakni 95,60 persen.
Danny-Fatma masih dinyatakan unggul pada posisi 41,67 persen, disusul pasangan nomor urut 2 Munafri Arifuddin - Rahman Bando 34,24 persen.
Perbedaan suara antara pasangan nomor 1 dan 2 sekitar 5 sampai 7 persen.
Lalu pasangan nomor urut 3 Syamsu Rizal - Fadli Ananda 19,36 persen dan terakhir nomor urut 4 Irman Yasin Limpo - Andi Zunnun NH 4,73 persen.
Juru bicara pasangan nomor urut 1, Indira Mulyasari mengaku pihaknya sudah memenangkan 80 persen versi hitung cepat dari semua lembaga.
Baca Juga: KPU Makassar Bakar Ribuan Surat Suara Rusak
"Alhamdulillah, versi semua quick count, pasangan Adama memimpin suara masuk sudah 80 persen," kata Indira.
Tim Adama saat ini masih menjaga suara sampai perhitungan. Ia juga meminta agar pendukung dan simpatisan, tidak merayakan kemenangan berdasarkan hitung cepat dengan berlebihan.
"Tetap tenang, kita masih jaga semua sampai penghitungan mundur. Tapi kami optimistis kemenangan ada di depan mata," katanya.
Potensi ke MK
Bagaimana peluang lawan untuk menggugat? Pengamat Politik Unhas Sukri Tamma melihat peluang nomor urut 2 untuk menggugat ke MK kecil.
Seharusnya, untuk Kota Makassar yang penduduknya lebih dari 1 juta, selisih angka yang dimungkinkan untuk dapat mengajukan keberatan adalah maksimal 5 persen. Bukan 2 persen.
"Harusnya 5 persen agar memiliki legal standing. Artinya jika selisihnya lebih dari itu, maka kandidat tidak dapat melakukan gugatan," kata Sukri.
Namun, kata dia, MK juga tidak langsung akan membatalkan gugatan jika angka tersebut tidak terpenuhi. Namun yang harus ditunggu adalah versi real count.
"Yang jelas MK akan memastikan dulu bahwa penetapan selisih angka-angka tersebut memang sudah tepat. Makanya perlu menunggu data real count dari KPU," tandas Sukri.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Demo di Kemnaker, Buruh Minta Permenaker Baru Soal Upah Sesuai Putusan MK
-
Pansel Capim KPK Era Jokowi Digugat ke MK, Boyamin MAKI: Yang Berhak dan Sah Bentukan Prabowo!
-
Respons Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana
-
UU Ciptaker Keok! MK: Buat UU Ketenagakerjaan yang Baru!
-
MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh, 21 Pasal UU Ciptaker Diubah! Ini Rinciannya
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
Terkini
-
Ditangkap di Makassar! Remaja Penikam ODGJ di Pangkep Tak Berkutik
-
Dewan Pers Apresiasi Komitmen BRI Tingkatkan Kompetensi Jurnalis
-
Praktik Prostitusi Online di Pangkep Terbongkar
-
Ketum Dewan Korpri Prof Zudan Tinjau Lokasi Tiga Cabang Lomba MTQ Korpri VII
-
Terdakwa Penimbun Istri di Makassar Divonis Seumur Hidup