SuaraSulsel.id - Ustad Das’ad Latif mengatakan, menghargai niat baik pemerintah untuk menertibkan arus komunikasi dakwah. Tapi Ustad Das’ad berasumsi, niat baik Menteri Agama Fachrul Razi tidak disertai dengan cara yang tepat.
“Terutama dalam pelaksanaan Pancasila. Sila keempat. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,” kata Ustad Das’ad dalam wawancara di Stasiun TV One, Senin (7/9/2020).
Dikutip dari laman resmi Indonesia.go.id, lambang Pancasila dimuat dalam perisai yang melekat di dada burung garuda.
Lima lambang tersebut antara lain bintang, rantai, pohon beringin, kepala banteng serta padi dan kapas.
Sila keempat yang berlambang kepala banteng. Banteng atau lembu liar adalah hewan yang gemar berkumpul.
Hal ini menggambarkan seperti manusia dalam proses pengambilan keputusan, harus dilakukan secara musyawarah. Berkumpul bersama untuk memecahkan suatu persoalan.
Ustad Das’ad berasumsi, timbulnya kegaduhan terkait sertifikasi penceramah. Karena Menteri Agama sebelum mengambil keputusan, meski baru wacana, tidak melibatkan lembaga yang berkompeten di bidang keagamaan.
“Minimal ajak diskusi MUI, Muhammadiyah, NU, dan ormas lainnya. Termasuk juga tidak bisa dinafikan dai-dai yang punya pengikut jutaan,” ungkap Das’ad.
Das’ad meminta Kementerian Agama selalu mengamalkan sila keempat dalam Pancasila. Setiap kali ingin mengambil keputusan.
Baca Juga: Buaya Sepanjang 3 Meter Diserahkan Warga ke BKSDA
Menurut Das’ad. Kalau kebijakan sertifikasi penceramah disalahtafsirkan oleh warga di kampung atau pelosok, bahwa yang boleh berdakwah hanya penceramah bersertifikat, akan semakin langka orang dengar dakwah.
“Saya dakwah dari sabang sampai merauku. Masuk hutan, lewati sungai yang banyak buayanya,” ungkap Das’ad.
Kebutuhan da’i di Indonesia yang mayoritas muslim, kata Das’ad masih sangat besar. Penceramah khawatir kebijakan sertifikasi akan membuat masyarakat makin jauh dari dakwah.
“Takutnya daerah salah paham,” kata Das’ad.
Das’ad meminta Menteri Agama merembukkan kembali rencana sertifikasi penceramah. Jika memang perlu, yang boleh melakukan sertifikasi adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Kalau negara yang urus, saya khawatir nanti ditunggangi kepentingan politik,” katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Latihan Pestapora Makassar Segera Digelar, Simak Cara Beli Tiket dan Nikmati Promo BRImo
-
Gubernur Sulsel Mulai Proyek Rp5,9 Miliar Demi Tuntaskan Banjir Luwu Utara
-
Pemprov Sulsel Ganti Rugi Lahan Bandara Bua Rp17,5 Miliar
-
Beli Sunscreen Wardah Online Original Hanya di Blibli, Cek Varian Sesuai Kulitmu
-
Kabar Baik untuk PPPK yang Gaji Sering Terlambat, Pusat Turun Tangan