SuaraSulsel.id - Ustad Das’ad Latif mengatakan, menghargai niat baik pemerintah untuk menertibkan arus komunikasi dakwah. Tapi Ustad Das’ad berasumsi, niat baik Menteri Agama Fachrul Razi tidak disertai dengan cara yang tepat.
“Terutama dalam pelaksanaan Pancasila. Sila keempat. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,” kata Ustad Das’ad dalam wawancara di Stasiun TV One, Senin (7/9/2020).
Dikutip dari laman resmi Indonesia.go.id, lambang Pancasila dimuat dalam perisai yang melekat di dada burung garuda.
Lima lambang tersebut antara lain bintang, rantai, pohon beringin, kepala banteng serta padi dan kapas.
Baca Juga: Buaya Sepanjang 3 Meter Diserahkan Warga ke BKSDA
Sila keempat yang berlambang kepala banteng. Banteng atau lembu liar adalah hewan yang gemar berkumpul.
Hal ini menggambarkan seperti manusia dalam proses pengambilan keputusan, harus dilakukan secara musyawarah. Berkumpul bersama untuk memecahkan suatu persoalan.
Ustad Das’ad berasumsi, timbulnya kegaduhan terkait sertifikasi penceramah. Karena Menteri Agama sebelum mengambil keputusan, meski baru wacana, tidak melibatkan lembaga yang berkompeten di bidang keagamaan.
“Minimal ajak diskusi MUI, Muhammadiyah, NU, dan ormas lainnya. Termasuk juga tidak bisa dinafikan dai-dai yang punya pengikut jutaan,” ungkap Das’ad.
Das’ad meminta Kementerian Agama selalu mengamalkan sila keempat dalam Pancasila. Setiap kali ingin mengambil keputusan.
Baca Juga: Ini Penyebab Bantuan Rp 600 Ribu Belum Masuk ke Rekening Anda
Menurut Das’ad. Kalau kebijakan sertifikasi penceramah disalahtafsirkan oleh warga di kampung atau pelosok, bahwa yang boleh berdakwah hanya penceramah bersertifikat, akan semakin langka orang dengar dakwah.
“Saya dakwah dari sabang sampai merauku. Masuk hutan, lewati sungai yang banyak buayanya,” ungkap Das’ad.
Kebutuhan da’i di Indonesia yang mayoritas muslim, kata Das’ad masih sangat besar. Penceramah khawatir kebijakan sertifikasi akan membuat masyarakat makin jauh dari dakwah.
“Takutnya daerah salah paham,” kata Das’ad.
Das’ad meminta Menteri Agama merembukkan kembali rencana sertifikasi penceramah. Jika memang perlu, yang boleh melakukan sertifikasi adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Kalau negara yang urus, saya khawatir nanti ditunggangi kepentingan politik,” katanya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Harga Emas Anjlok! Update Terbaru Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia, Ambruk di Mimbar Saat Khutbah Idul Adha
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo Disembelih di Masjid 99 Kubah Makassar
-
Menu Sederhana dan Murah di Hari Idul Adha: Hemat Tapi Tetap Lezat!
-
Layanan Transportasi Bus Jamaah Indonesia Jelang Puncak Ibadah Haji Bermasalah