- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan kebijakan pembebasan denda serta diskon pajak kendaraan bermotor selama Juni 2026.
- Program insentif pajak ini berhasil meningkatkan antusiasme masyarakat dan pendapatan harian wilayah Sulawesi Selatan secara signifikan.
- Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat di Sulawesi Selatan.
SuaraSulsel.id - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Makassar I, Sulawesi Selatan, melaporkan penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mengalami peningkatan signifikan menyusul kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Memberikan keringanan penghapusan denda PKB yang memiliki tunggakan, melalui pembebasan denda 100 persen serta pengurangan pokok pajak hingga 50 persen.
"Dengan kebijakan penghapusan denda, alhamdulillah pendapatan meningkat dan orang-orang datang melakukan pembayaran," ujar Kepala UPTD SAMSAT Makassar I Mappanyukki Lutfi Fahmi Perkasa di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (6/6).
Ia mengungkapkan dari data pendapatan sebelum pemberlakuan program ini yaitu pada 1-30 Juni 2026, jumlah penerimaan pajak sekitar Rp2 miliar lebih. Setelah berjalan beberapa hari, animo masyarakat membayar pajak cukup tinggi.
"Contoh riil saja, sesuai data di kami, itu normalnya sebelum program ini biasa total pemasukan uang sekitar Rp2 miliar. Alhamdulillah, setelah program ini jalan tembus sampai Rp7 miliar bahkan Rp8 miliar per hari, itu untuk wilayah Sulsel," ucapnya.
Menurut dia, melalui program penghapusan denda tersebut banyak pemilik kendaraan sadar membayar pajak kendaraannya. Baik itu roda empat maupun roda dua. Pemilik kendaraan antusias karena dendanya dihapus apalagi mendapatkan diskon 50 persen.
"Pengunjung datang membayar banyak dan mereka sangat antusias. Kemarin sempat saya tanya teman-teman petugas di loket, biasanya hari normal sekitar 40 orang, tapi semenjak program ini ada itu hampir 200 orang datang membayar," paparnya.
Lutfi menambahkan jumlah kunjungan orang membayar tersebut baru di Unit SAMSAT I Mappanyuki Makassar, dan itu belum di gerai-gerai Samsat lainnya tersebar di 24 kabupaten kota wilayah Sulsel, sehingga peningkatan pendapatannya riil.
Joni, salah seorang wajib pajak kendaraan usai membayarkan PKB kendaraan yang menunggak merasakan manfaatnya dari program ini. Ia memastikannya saat membayar pajak.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Hibahkan Mobil Operasional untuk Kemenhaj
"Saya membayar pajak ini setelah mendapat info dari teman. Denda kendaraan ini masuk dua bulan, tapi alhamdulillah dapat potongan. Ini sangat membantu di masa sulit seperti sekarang ini," ucapnya.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Muhammad Irvandi Thamrin, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Sulsel meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kemudahan bagi masyarakat.
"Bapak Gubernur Sulsel mengeluarkan kebijakan pembebasan denda dan pemberian diskon pajak untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak," kata Irvandi.
Program tersebut, kata dia menambahkan, memberikan pembebasan denda PKB sebesar 100 persen serta pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Program ini berlangsung selama sebulan pada 1-30 Juni 2026.
Pendekatan insentif ini menjadi salah satu strategi pemerintah daerah untuk memperluas basis kepatuhan wajib pajak dan mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Selain itu, disiapkan hadiah menarik pada program Gebyar Pajak ini sebagai apresiasi bagi masyarakat yang taat membayar PKB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Tinggalkan Keluarga 3 Tahun, Ini Alasan Emosional Darije Kalezic Kembali ke PSM Makassar
-
Bukan Sekadar Publikasi, Riset Rp120 Miliar Australia-Indonesia Ini Wajib Selesaikan Masalah Rakyat
-
5 Fakta Menstruasi Wajib Diketahui Remaja Putri, Jangan Lagi Percaya Mitos!
-
Tim SAR Temukan Satu Jenazah Diduga Korban KM Nurul Salsa
-
Kepala Ditutup Tangan Diborgol, Begini Proses Pemindahan 79 Napi Paling Berbahaya ke Nusakambangan