SuaraSulsel.id - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain menolak program ulama atau penceramah bersertifikat yang digulirkan oleh Kementerian Agama.
Melalui akun Twitter, Tengku mengutip penjelasan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang menyatakan program tersebut semangatnya untuk mencegah terorisme.
Lantas, Tengku menantang mereka untuk menunjukkan bukti adanya ceramah ustaz atau ulama yang memunculkan radikalisme dan terorisme. Tengku mengkritik dirjen bimas Islam dengan meminta mereka tidak asal menuduh.
"Coba sebutkan ceramah ustaz atau ulama mana dan di mana yang telah dilakukan di mesjid, kemudian melahirkan radikalisme dan terorisme...? Coba berikan datanya dulu. Jangan pandai pandaian menuduh," kata Tengku yang dikutip Suara.com.
Baca Juga: Demi Netralitas, ASN Dilarang Selfie dengan Calon Kepala Daerah
Dengan kalimat satire, Tengku melontarkan kritik keras dengan menyebut "ada negeri aneh di seberang Pluto." Di negeri itu, menurut dia, hampir selalu isu tentang khilafah dan radikal yang diangkat dan disalahkan atas berbagai persoalan ekonomi, sosial, dan kesehatan serta hukum.
"Ada negeri aneh di seberang Pluto. Ekonomi nyungsep salahkan khilafah dan radikal. Covid tidak tertangani, salahkan khilafah dan radikal. Rakyat melarat, cekoki dengan isu khilafah dan radikal. Korupsi merebak, bahas khilafah dan radikal. Apa saja masalah bahas khilafah dan radikal," kata Tengku.
Tengku mempertanyakan kenapa ulama yang disudutkan atas berbagai masalah yang muncul.
"Yang maling trilunan dari Taipan, yang disertifikasi ulama. Yang korupsi banyak dari kalangan pejabat, yang disertifikasi ulama. BBM tidak diturunkan, yang disertifikasi ulama. Covid merebak dan gagal dikendalikan kenaikannya, yang disertifikasi ulama. Apa terjadi, solusinya sertifikasi ulama?"
Setelah hujan kritik terhadap program penceramah bersertifikat, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa program ini tidak seperti sertifikasi profesi.
Baca Juga: Dampak Banjir, Bupati Karolin Minta BPBD Siapkan Dapur Umum
"Penceramah bersertifikat ini bukan sertifikasi profesi, seperti sertifikasi dosen dan guru. Kalau guru dan dosen itu sertifikasi profesi sehingga jika mereka yang sudah tersertifikasi maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan," katanya dalam laporan Antara, Senin (8/9/2020).
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
-
Korlantas Polri Cek Lokasi Kecelakaan Maut di Tawangmangu, Ini Hasilnya
-
Ada Satu Balita, Ini Daftar Korban Tewas Kecelakaan Maut di Tawangmangu
-
5 Rekomendasi Mobil Terbaik untuk Anak Muda: Harga Terjangkau, Desain Bodi Elegan
Terkini
-
Desa BRILiaN Merapi Buktikan Sinergi Alam dan Agrikultur Bisa Dorong Ekonomi Desa
-
Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Akhir Pekan, Cepat Klaim!
-
Mengenal Eigendom Verponding: Warisan Kolonial Belanda yang Masih Menjadi Masalah
-
Negara ke Mana? Ribuan Warga Makassar Terancam Digusur Karena Dokumen Belanda
-
Polda Sulsel Geram! Parkir Liar & Debt Collector Preman Akan Disikat