- Sidang praperadilan Bahtiar Baharuddin menghadirkan dua ahli di Jakarta pada tanggal 3 November 2026.
- Ahli hukum menilai perhitungan kerugian negara oleh BPKP melanggar undang-undang sehingga tidak sah dijadikan alat bukti.
- Kejaksaan menetapkan tersangka korupsi pengadaan bibit nanas, sementara tanggung jawab anggaran berada pada pejabat teknis.
SuaraSulsel.id - Keabsahan penghitungan kerugian negara hingga batas tanggung jawab seorang kepala daerah dalam pengelolaan anggaran menjadi sorotan dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dua ahli dihadirkan dalam persidangan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji pada Selasa, 3 November 2026.
Mereka adalah akademisi hukum tata negara (HTN) Muhammad Rullyandi dan ahli keuangan negara dan daerah, Hamdani.
Keduanya memberikan pandangan dari sisi hukum tata negara serta pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Baca Juga:Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Disikat Lagi oleh Kejati
Rullyandi yang dikenal kerap menjadi saksi ahli di Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam keterangannya, Rullyandi menilai hasil penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ia mempertanyakan substansi laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPKP yang disebutnya justru menilai proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
"Saya menilai bahwa pembuktian adanya penghitungan kerugian negara oleh BPKP tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014," kata Rullyandi dalam persidangan.
Rullyandi kemudian merujuk Pasal 70 UU Administrasi Pemerintahan. Menurutnya, hasil penilaian BPKP tersebut semestinya dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki akibat hukum.
Baca Juga:Mark-up hingga Peserta Fiktif, Daftar Modus Korupsi Balai Pelatihan Dibongkar Kejati Sulsel
Ia juga mengaitkan persoalan itu dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan tafsirnya terhadap putusan tersebut, Rullyandi berpendapat hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP sejak Maret 2026 tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.
"Sejak Maret 2026 maka BPKP apabila masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, harus dinyatakan oleh pengadilan sebagai alat bukti yang tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum," ujarnya.
Selain Rullyandi, Hamdani turut memberikan keterangan mengenai konstruksi hukum pengelolaan keuangan daerah.
Hamdani menekankan pentingnya memahami pembagian kewenangan antara kepala daerah dan pejabat teknis dalam pengelolaan anggaran.
Ia merujuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah telah memiliki mekanisme pelimpahan kewenangan kepada pejabat teknis yang menjalankan anggaran secara langsung.
Di antaranya Tim Anggaran Pemerintah Daerah, kepala organisasi perangkat daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah atau Bendahara Umum Daerah, serta Pengguna Anggaran.
Dengan pembagian tersebut, Hamdani berpandangan tanggung jawab materiil dan formil atas pelaksanaan anggaran berada pada pejabat yang memiliki kewenangan dan terlibat langsung dalam proses tersebut.
Ia juga menyinggung aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Dalam regulasi itu, terdapat sejumlah pejabat yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam proses pengadaan, mulai dari Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, hingga kelompok kerja pemilihan dan penyedia.
Hamdani menilai kepala daerah tidak secara langsung masuk dalam jajaran pejabat pelaksana teknis pengadaan tersebut.
Karena itu, penentuan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara pengadaan bibit nanas harus melihat kewenangan serta keterlibatan masing-masing pihak.
"Penentuan pertanggungjawaban dalam perkara pengadaan bibit nanas harus diarahkan pada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan keterlibatan langsung dalam proses pelaksanaan anggaran maupun pengadaan," demikian pandangan ahli dalam persidangan.
Hamdani juga membedakan antara kebijakan penganggaran dan pelaksanaan anggaran. Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD, menurutnya, merupakan produk hukum yang disusun dan ditetapkan melalui proses bersama pemerintah daerah dan DPRD.
Sementara itu, pelaksanaan anggaran merupakan tahapan ketika uang negara benar-benar dikeluarkan.
Ia merujuk UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur kerugian negara dalam kaitannya dengan kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata serta pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.
Dengan demikian, menurut Hamdani, pemeriksaan mengenai ada atau tidaknya kerugian negara dalam perkara pengadaan bibit nanas semestinya diarahkan pada proses pelaksanaan APBD dan pengadaan barang dan jasa, bukan semata-mata pada proses pembentukan Perda APBD.
Ia turut mengingatkan bahwa pengujian Perda terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi merupakan kewenangan Mahkamah Agung.
Sementara evaluasi rancangan Perda APBD dilakukan pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri.
Karena itu, Hamdani menilai perlu ada pemisahan antara evaluasi kebijakan anggaran, pengujian produk hukum daerah, dan pemeriksaan pelaksanaan anggaran.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan Bahtiar sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Penetapan ini menjadi babak baru setelah status tersangkanya sempat dibatalkan melalui putusan praperadilan.
Bahtiar kemudian kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing