- Sidang praperadilan Bahtiar Baharuddin menghadirkan dua ahli di Jakarta pada tanggal 3 November 2026.
- Ahli hukum menilai perhitungan kerugian negara oleh BPKP melanggar undang-undang sehingga tidak sah dijadikan alat bukti.
- Kejaksaan menetapkan tersangka korupsi pengadaan bibit nanas, sementara tanggung jawab anggaran berada pada pejabat teknis.
Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah telah memiliki mekanisme pelimpahan kewenangan kepada pejabat teknis yang menjalankan anggaran secara langsung.
Di antaranya Tim Anggaran Pemerintah Daerah, kepala organisasi perangkat daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah atau Bendahara Umum Daerah, serta Pengguna Anggaran.
Dengan pembagian tersebut, Hamdani berpandangan tanggung jawab materiil dan formil atas pelaksanaan anggaran berada pada pejabat yang memiliki kewenangan dan terlibat langsung dalam proses tersebut.
Ia juga menyinggung aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Baca Juga:Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Disikat Lagi oleh Kejati
Dalam regulasi itu, terdapat sejumlah pejabat yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam proses pengadaan, mulai dari Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, hingga kelompok kerja pemilihan dan penyedia.
Hamdani menilai kepala daerah tidak secara langsung masuk dalam jajaran pejabat pelaksana teknis pengadaan tersebut.
Karena itu, penentuan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara pengadaan bibit nanas harus melihat kewenangan serta keterlibatan masing-masing pihak.
"Penentuan pertanggungjawaban dalam perkara pengadaan bibit nanas harus diarahkan pada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan keterlibatan langsung dalam proses pelaksanaan anggaran maupun pengadaan," demikian pandangan ahli dalam persidangan.
Hamdani juga membedakan antara kebijakan penganggaran dan pelaksanaan anggaran. Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD, menurutnya, merupakan produk hukum yang disusun dan ditetapkan melalui proses bersama pemerintah daerah dan DPRD.
Baca Juga:Mark-up hingga Peserta Fiktif, Daftar Modus Korupsi Balai Pelatihan Dibongkar Kejati Sulsel
Sementara itu, pelaksanaan anggaran merupakan tahapan ketika uang negara benar-benar dikeluarkan.
Ia merujuk UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur kerugian negara dalam kaitannya dengan kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata serta pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.
Dengan demikian, menurut Hamdani, pemeriksaan mengenai ada atau tidaknya kerugian negara dalam perkara pengadaan bibit nanas semestinya diarahkan pada proses pelaksanaan APBD dan pengadaan barang dan jasa, bukan semata-mata pada proses pembentukan Perda APBD.
Ia turut mengingatkan bahwa pengujian Perda terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi merupakan kewenangan Mahkamah Agung.
Sementara evaluasi rancangan Perda APBD dilakukan pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri.
Karena itu, Hamdani menilai perlu ada pemisahan antara evaluasi kebijakan anggaran, pengujian produk hukum daerah, dan pemeriksaan pelaksanaan anggaran.