- Pemkot Kendari melarang pedagang eceran menjual BBM bersubsidi di dekat SPBU sejak Jumat untuk mengurai antrean panjang.
- Wakil Wali Kota Kendari Sudirman memberikan tenggat waktu lima hari kepada pengecer agar menghabiskan sisa stok bahan bakar.
- Satpol PP bersama tim gabungan akan menertibkan pengecer berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2014 jika masih melanggar aturan.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), melarang pedagang eceran memperjualbelikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) guna mengurai antrean panjang di sejumlah SPBU.
Wakil Wali Kota Kendari Sudirman di Kendari, mengatakan pihaknya memberikan tenggat waktu selama lima hari sejak Jumat (18/9) bagi para pengecer untuk menghabiskan sisa stok dagangannya sebelum tim gabungan melakukan penertiban secara tegas di lapangan.
Ia menyampaikan pihaknya mulai menggencarkan sosialisasi aturan tersebut agar tidak ada lagi pengecer yang membeli BBM subsidi di SPBU untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
"Kami beri waktu lima hari untuk menghabiskan jualan BBM subsidinya yang tersisa, setelah itu kami akan tertibkan," kata Sudirman, Senin (21/9).
Baca Juga:Antrean BBM Mengular di Kendari, Pertamina Tambah Pasokan Hingga 59 Persen
Dia menyebutkan langkah ini diambil merespons fenomena antrean warga yang rela mengantre BBM hingga tengah malam.
Menurut dia, praktik pembelian BBM subsidi oleh pengecer dinilai menjadi salah satu pemicu utama kelangkaan dan kemacetan di area SPBU.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Kota Kendari Dasril Yamin, menjelaskan penertiban ini juga mendasari Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014 Pasal 9 ayat 6 tentang larangan berjualan di sekitar kawasan SPBU.
Petugas Satpol PP telah turun menyisir sejumlah titik pedagang BBM eceran, seperti di kawasan Tapak Kuda, Bundaran Tank, dan sekitar SPBU Anduonohu untuk memberikan imbauan secara persuasif.
"Silahkan habiskan stoknya, tetapi kami mengimbau setelah habis jangan lagi menjual di dekat SPBU. Jika masih ditemukan setelah masa sosialisasi, kami bersama tim Satgas Forkopimda akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku," ujar Dasril.
Baca Juga:Antrean BBM Mulai Berdampak ke Harga Pangan di Pasar Tradisional Makassar
Pemkot Kendari memastikan pendekatan sosialisasi terus dilakukan selama masa tenggat, sebelum penindakan hukum dijalankan secara penuh bersama jajaran Forkopimda.