Pemkot Kendari Resmi Larang Pengecer Jual BBM Subsidi

Para pengecer harus menghabiskan sisa stok dagangannya sebelum tim gabungan melakukan penertiban secara tegas

Muhammad Yunus
Selasa, 22 September 2026 | 18:13 WIB
Pemkot Kendari Resmi Larang Pengecer Jual BBM Subsidi
Para pengendara yang tengah mengantre bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (21/6/2026) [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Pemkot Kendari melarang pedagang eceran menjual BBM bersubsidi di dekat SPBU sejak Jumat untuk mengurai antrean panjang.
  • Wakil Wali Kota Kendari Sudirman memberikan tenggat waktu lima hari kepada pengecer agar menghabiskan sisa stok bahan bakar.
  • Satpol PP bersama tim gabungan akan menertibkan pengecer berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2014 jika masih melanggar aturan.

SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), melarang pedagang eceran memperjualbelikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) guna mengurai antrean panjang di sejumlah SPBU.

Wakil Wali Kota Kendari Sudirman di Kendari, mengatakan pihaknya memberikan tenggat waktu selama lima hari sejak Jumat (18/9) bagi para pengecer untuk menghabiskan sisa stok dagangannya sebelum tim gabungan melakukan penertiban secara tegas di lapangan.

Ia menyampaikan pihaknya mulai menggencarkan sosialisasi aturan tersebut agar tidak ada lagi pengecer yang membeli BBM subsidi di SPBU untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

"Kami beri waktu lima hari untuk menghabiskan jualan BBM subsidinya yang tersisa, setelah itu kami akan tertibkan," kata Sudirman, Senin (21/9).

Baca Juga:Antrean BBM Mengular di Kendari, Pertamina Tambah Pasokan Hingga 59 Persen

Dia menyebutkan langkah ini diambil merespons fenomena antrean warga yang rela mengantre BBM hingga tengah malam.

Menurut dia, praktik pembelian BBM subsidi oleh pengecer dinilai menjadi salah satu pemicu utama kelangkaan dan kemacetan di area SPBU.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Kota Kendari Dasril Yamin, menjelaskan penertiban ini juga mendasari Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014 Pasal 9 ayat 6 tentang larangan berjualan di sekitar kawasan SPBU.

Petugas Satpol PP telah turun menyisir sejumlah titik pedagang BBM eceran, seperti di kawasan Tapak Kuda, Bundaran Tank, dan sekitar SPBU Anduonohu untuk memberikan imbauan secara persuasif.

"Silahkan habiskan stoknya, tetapi kami mengimbau setelah habis jangan lagi menjual di dekat SPBU. Jika masih ditemukan setelah masa sosialisasi, kami bersama tim Satgas Forkopimda akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku," ujar Dasril.

Baca Juga:Antrean BBM Mulai Berdampak ke Harga Pangan di Pasar Tradisional Makassar

Pemkot Kendari memastikan pendekatan sosialisasi terus dilakukan selama masa tenggat, sebelum penindakan hukum dijalankan secara penuh bersama jajaran Forkopimda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini