- Botasupal Sulawesi Selatan memusnahkan 4.144 lembar uang palsu hasil temuan periode Januari 2025 hingga Mei 2026.
- Pemusnahan ribuan uang palsu tersebut dilaksanakan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan pada Selasa, 11 Agustus 2026.
- Tindakan pemusnahan barang bukti dilakukan setelah memperoleh penetapan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar.
SuaraSulsel.id - Sebanyak 4.144 lembar uang Rupiah palsu ditemukan beredar di Sulawesi Selatan dalam kurun waktu sekitar satu tahun.
Uang palsu tersebut ditemukan dari laporan masyarakat dan perbankan sebelum akhirnya ditarik dari peredaran dan dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Provinsi Sulawesi Selatan, di Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Selasa, 11 Agustus 2026.
Ribuan lembar uang palsu itu merupakan hasil temuan sepanjang Januari 2025 hingga awal Mei 2026.
Baca Juga:Izin Tambang Galian C di Luwu Disorot: Warga Tak Dilibatkan, DPRD Turun Tangan
Seluruh barang bukti tersebut telah mendapatkan penetapan pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar.
Pelaksana Harian Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Bayu Martanto mengatakan pemusnahan uang palsu bukan sekadar menghilangkan ribuan lembar uang yang tidak sah dari peredaran. Langkah itu juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah.
"Menjaga Rupiah pada hakikatnya adalah menjaga kepercayaan masyarakat. Dan menjaga kepercayaan masyarakat berarti menjaga fondasi perekonomian kita. Rupiah bukan sekadar alat pembayaran, tetapi juga simbol kedaulatan negara," ujar Bayu.
Bayu menjelaskan keberadaan uang palsu dapat merugikan masyarakat sekaligus mengganggu kepercayaan terhadap alat pembayaran yang sah.
Karena itu, pemberantasan uang palsu membutuhkan kerja bersama, mulai dari masyarakat, perbankan, Bank Indonesia hingga aparat penegak hukum.
Baca Juga:Bebas dari Paving Block! 6 Km Jalan Tamalanrea Raya Makassar Dihotmix
Pemusnahan ribuan lembar uang palsu tersebut merupakan salah satu bagian dari rangkaian penanganan setelah uang yang diragukan keasliannya ditemukan dan dipastikan bukan Rupiah asli.
Kewenangan Bank Indonesia dalam pengelolaan Rupiah mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk merencanakan, mencetak, mengeluarkan, mengedarkan, mencabut dan menarik Rupiah, hingga memusnahkannya serta menentukan keasliannya.
Upaya mencegah peredaran uang palsu juga dilakukan sejak sebelum uang tersebut berpindah tangan.
Bank Indonesia menjalankan pendekatan preemtif melalui edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri keaslian Rupiah.
Edukasi tersebut dilakukan melalui kampanye Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah yang menyasar berbagai kelompok masyarakat.
Di Sulawesi Selatan, edukasi diperluas melalui institusi pendidikan dan pelatihan bagi para guru di berbagai kabupaten dan kota.
Bank Indonesia juga melibatkan Duta Muda dan Guru CBP Rupiah 2026 serta Forum Kas Perbankan (FKP) Sultan untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai Rupiah.
Kata Bayu, edukasi menjadi penting karena masyarakat merupakan pihak yang paling dekat dengan transaksi sehari-hari.
Semakin banyak masyarakat yang mampu mengenali ciri keaslian uang, semakin kecil peluang uang palsu berpindah tangan tanpa disadari.
Selain edukasi, pencegahan juga dilakukan melalui penguatan unsur pengaman atau security features pada desain uang Rupiah. Unsur tersebut dirancang agar uang lebih sulit dipalsukan sekaligus lebih mudah dikenali oleh masyarakat.
Sementara ketika uang yang diragukan keasliannya sudah ditemukan, langkah penindakan dilakukan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum.
Bank Indonesia dapat mendukung proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap uang yang diragukan keasliannya, memberikan keterangan ahli, serta bertukar data dan informasi mengenai temuan uang Rupiah palsu.
Rangkaian langkah tersebut menjadi bagian dari kerja bersama unsur Botasupal Sulawesi Selatan.
Masing-masing lembaga menjalankan tugas dan kewenangannya untuk mencegah sekaligus memberantas peredaran uang palsu.
Pemusnahan 4.144 lembar uang palsu menjadi salah satu hasil dari proses tersebut. Uang yang telah ditemukan dan dinyatakan palsu dipastikan tidak kembali masuk ke dalam transaksi masyarakat.
Namun, pemberantasan uang palsu tidak hanya bergantung pada aparat maupun lembaga terkait.
Masyarakat juga memiliki peran penting, terutama ketika menerima uang dalam transaksi sehari-hari.
Bank Indonesia mengingatkan masyarakat untuk mengenali keaslian Rupiah dengan metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
Dengan melihat, masyarakat dapat memperhatikan warna dan gambar pada uang. Saat diraba, sejumlah bagian uang memiliki tekstur tertentu.
Sementara dengan menerawang, masyarakat dapat memeriksa unsur pengaman yang terlihat ketika uang diarahkan ke sumber cahaya.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan atau menerima uang yang diragukan keasliannya.
"Langkah tersebut penting karena uang palsu yang tidak segera dikenali dapat terus berpindah tangan dan akhirnya merugikan orang lain," tegas Bayu.
Bank Indonesia Sulawesi Selatan menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan Botasupal, perbankan, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya.
Upaya tersebut diarahkan untuk memastikan Rupiah tetap dipercaya dan digunakan masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing