- Bid Propam Polda Sulsel memeriksa 13 orang termasuk 11 polisi terkait kematian Rafli saat tawuran 27 September 2026.
- Polisi melepaskan tembakan peringatan di Jalan Al Markaz setelah massa tawuran menyerang petugas menggunakan batu dan busur.
- Hasil autopsi di RS Bhayangkara menunjukkan Rafli tewas akibat luka tembak di bagian punggung sebelah kiri.
SuaraSulsel.id - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel memeriksa 13 orang untuk mengusut kematian Rafli, pemuda yang tewas tertembak saat tawuran terjadi pada Minggu, 27 September 2026 dini hari.
Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Dodik Susianto mengatakan pemeriksaan masih berlangsung secara intensif.
Dari 13 orang yang telah dimintai keterangan, 11 di antaranya merupakan anggota kepolisian. Sementara dua lainnya berasal dari pihak keluarga Rafli, yakni kakaknya.
"Saat ini sudah ada kurang lebih 13 orang yang memberikan keterangan. Dari unsur anggota kepolisian ada kurang lebih 11 orang, dan dua orang dari masyarakat yang merupakan pihak keluarga korban sendiri, yaitu kakaknya," ujar Dodik, Rabu, 30 September 2026.
Baca Juga:Warga Makassar Mengaku Diminta Bayar Rp500 Ribu Urus Surat Waris
Propam belum mengambil kesimpulan apakah terdapat pelanggaran prosedur atau standar operasional prosedur (SOP) dalam tindakan kepolisian. Termasuk saat salah seorang anggota melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan massa.
Menurut Dodik, seluruh personel yang berada di lokasi masih diperiksa untuk mengetahui rangkaian kejadian secara utuh.
"Nanti kita dalami setelah semua diperiksa, termasuk personel-personel semuanya. Kita akan dalami baik terkait SOP-nya maupun aspek administratif lainnya," jelasnya.
Penyelidikan tidak hanya dilakukan dari sisi etik dan disiplin anggota Polri. Dugaan tindak pidana umum dalam kasus tersebut juga ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
Propam dan Ditreskrimum berkoordinasi untuk mengungkap asal proyektil yang menyebabkan Rafli meninggal dunia.
Baca Juga:Bupati Gowa Dicekal ke Luar Negeri
Pengujian balistik terhadap barang bukti berupa proyektil dan selongsong peluru kini tengah disiapkan.
"Terkait penanganan pidana umum oleh Ditreskrimum untuk uji balistik juga kita koordinasikan. Masih kita koordinasikan terkait proyektil-proyektil bekas tembakan tersebut," kata Dodik.
Hasil uji balistik nantinya menjadi bagian dalam mengungkap jenis proyektil serta kaitannya dengan senjata yang digunakan dalam peristiwa tersebut.
Polisi juga memastikan proses pemeriksaan akan dilakukan secara transparan. Setelah seluruh saksi diperiksa dan barang bukti dikumpulkan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Masih kita periksa semua. Nanti setelah rampung akan kita gelar perkara, baru kita update kembali kepada publik," ujarnya.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan penyelidikan sementara menunjukkan Rafli berada dalam kelompok yang terlibat tawuran.