Ketika Warga Desa Harapan Tergusur Demi Proyek Strategis Nasional, Apa yang Terjadi?

Ketegangan terjadi antara warga petani dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur

Muhammad Yunus
Jum'at, 07 Agustus 2026 | 13:58 WIB
Ketika Warga Desa Harapan Tergusur Demi Proyek Strategis Nasional, Apa yang Terjadi?
Sejumlah warga terluka dalam pengosongan lahan di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Pemerintah sedang menyiapkan kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) di lokasi tersebut [SuaraSulsel.id/YLBH Makassar]
Baca 10 detik
  • Pengosongan lahan kawasan industri PT IHIP di Luwu Timur oleh aparat gabungan berujung ricuh pada akhir Juli 2026.
  • Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melakukan pengosongan lahan berdasarkan aturan hukum dan mekanisme PDSK untuk Proyek Strategis Nasional.
  • Warga Desa Harapan yang telah menggarap lahan sejak 1998 menolak pengosongan karena merasa kehilangan ruang hidup mereka.

Pemerintah Menyebut Lahan Memiliki Dasar Hukum

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memiliki pandangan berbeda mengenai status lahan tersebut.

Menurut pemerintah daerah, tanah yang kini menjadi lokasi PSN IHIP memiliki riwayat hukum yang panjang.

Pemerintah menjelaskan, pada 1998 izin lokasi PT Nusdeco dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Luwu sebelum wilayah tersebut dimekarkan menjadi Kabupaten Luwu Timur.

Baca Juga:Saat Rumah Petani Luwu Timur Rata dengan Tanah Demi Ambisi PSN

Kemudian pada 2007, PT International Nickel Indonesia Tbk. (kini PT Vale Indonesia Tbk.) memperoleh Hak Pakai seluas 395,81 hektare sebagai lahan kompensasi pembangunan PLTA Karebbe.

Pada 2022, PT Vale menghibahkan lahan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui mekanisme hibah daerah.

Setelah proses tersebut, Kementerian ATR/BPN menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 44/HPL/KEM-ATR/BPN/VIII/2024.

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam mengatakan pemerintah daerah menjalankan kewenangannya berdasarkan status hukum lahan tersebut.

Ia menjelaskan pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk mendukung pembangunan PSN, tetapi juga memastikan masyarakat terdampak tetap mendapatkan haknya.

Baca Juga:Misteri Dana Rp5 Miliar Penggusuran Lahan Laoli, DPRD Luwu Timur Tak Merasa Menganggarkan

"Kami berkewajiban mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, tetapi di sisi lain kami memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi," ujar Irwan, Jumat, 7 Agustus 2026.

Perbedaan Pandangan soal Penyelesaian

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan penyelesaian terhadap warga dilakukan melalui mekanisme Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).

Dalam mekanisme tersebut, pemerintah membentuk tim terpadu yang melibatkan unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

Pemerintah menyebut telah dilakukan pendataan terhadap 116 pengelola lahan, 61.813 tanaman, dan 44 rumah kebun yang kemudian dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Dari jumlah tersebut, pemerintah menyebut 83 orang telah menerima santunan, sementara 30 orang lainnya belum mengambil karena belum menyepakati nilai hasil penilaian independen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini