- Pengosongan lahan kawasan industri PT IHIP di Luwu Timur oleh aparat gabungan berujung ricuh pada akhir Juli 2026.
- Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melakukan pengosongan lahan berdasarkan aturan hukum dan mekanisme PDSK untuk Proyek Strategis Nasional.
- Warga Desa Harapan yang telah menggarap lahan sejak 1998 menolak pengosongan karena merasa kehilangan ruang hidup mereka.
SuaraSulsel.id - Pengosongan lahan di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada akhir Juli 2026 berujung ricuh. Ketegangan terjadi antara warga petani dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Di lokasi tersebut, pemerintah sedang menyiapkan kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP). Ini adalah bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pembangunan kawasan itu berhadapan dengan keberadaan warga yang mengaku telah menggarap lahan tersebut selama puluhan tahun.
Pada Kamis, 30 Juli 2026, ratusan personel gabungan dikerahkan untuk melakukan pengosongan lahan.
Baca Juga:Saat Rumah Petani Luwu Timur Rata dengan Tanah Demi Ambisi PSN
Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN yang mendampingi warga menyebut proses tersebut berlangsung tegang.
Puluhan warga terluka dan sejumlah rumah warga dibongkar paksa.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan pengosongan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku setelah melalui tahapan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).
Lalu, bagaimana awal mula persoalan ini?
Warga Mengaku Mengelola Lahan Sejak 1998
Baca Juga:Misteri Dana Rp5 Miliar Penggusuran Lahan Laoli, DPRD Luwu Timur Tak Merasa Menganggarkan
Petani Laoli mengklaim telah menguasai dan mengelola lahan seluas sekitar 395 hektare sejak 1998.
Menurut Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN, selama hampir tiga dekade warga membuka lahan, menanam berbagai komoditas pertanian, membangun rumah tinggal, hingga mendirikan fasilitas sosial seperti tempat ibadah.
Anggota LBH Makassar yang tergabung dalam koalisi, M. Ismail, mengatakan warga merasa kehilangan ruang hidup yang selama ini mereka kelola.
"Upaya pengosongan yang dilakukan Pemda Luwu Timur tidak hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut persoalan kemanusiaan karena berdampak pada warga yang sudah puluhan tahun tinggal dan menggantungkan hidup dari lahan tersebut," kata Ismail.
Koalisi menilai persoalan utama terletak pada status hukum lahan yang kemudian menjadi Hak Pengelolaan (HPL) Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Mereka mempertanyakan proses penerbitan HPL karena menilai keberadaan warga yang telah menguasai lahan secara fisik tidak dilibatkan dalam proses tersebut.