- Polda Gorontalo melimpahkan berkas perkara korupsi mantan pegawai bank berinisial DS ke kejaksaan pada Kamis (17/9).
- Tersangka DS melakukan manipulasi data setoran yang merugikan 25 nasabah sebesar Rp1,2 miliar.
- Penyidik menyita barang bukti dan menjerat tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
SuaraSulsel.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, resmi melimpahkan berkas korupsi bank dengan modus catat palsu, ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Komisaris Besar Polisi Maruly Pardede di Gorontalo, menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana perbankan dengan tersangka oknum mantan pegawai bank Unit Randangan berinisial DS telah lengkap (P21).
"Kami telah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo," katanya, Kamis (17/9).
Ia mengatakan tersangka DS diduga kuat melakukan manipulasi data dan pencatatan palsu yang merugikan 25 nasabah, dengan total kerugian mencapai Rp1,2 miliar.
Baca Juga:Asal Usul Tambang Emas Ilegal di Pohuwato Terbongkar Usai Longsor Maut
"Modus operandi tersangka selaku mantri di bank tersebut, adalah melakukan sistem 'jemput bola' dengan mendatangi rumah nasabah untuk mengoleksi dana setoran," kata Maruly.
Meski demikian, kata dia, keseluruhan uang tersebut tidak dimasukkan ke dalam sistem pencatatan bank, melainkan dinikmati sendiri.
Untuk meyakinkan para korban, tersangka DS memberikan kuitansi bukti setoran palsu, seolah-olah uang tersebut sudah resmi masuk ke rekening Bank.
Atas tindakan tersebut, penyidik telah menyita sejumlah kuitansi palsu dan satu kuitansi asli penarikan rekening, sebagai barang bukti dalam proses hukum kasus itu.
Sebelumnya kasus itu terungkap pada (22/5) saat seorang nasabah mendatangi kantor Bank Unit Randangan, untuk melakukan penarikan tunai sejumlah Rp148 juta.
Baca Juga:Gagal Panen Meluas! BI Ungkap Ancaman Nyata El Nino ke Ekonomi Sulsel
Saat diperiksa oleh petugas (teller), saldo di dalam rekening tersebut ternyata kosong akibat ditarik sepihak oleh tersangka tanpa izin pemiliknya.
Berdasarkan hasil koordinasi pendalaman antara penyidik dan pihak Bank, terungkap aliran dana yang digelapkan oleh warga Marisa, Kabupaten Pohuwato tersebut, digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari serta diinvetasikan ke dalam investasi trading.
Saat ini, tersangka DS mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Gorontalo dan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani proses persidangan.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Tersangka DS terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp10 miliar hingga maksimal Rp200 miliar.
Untuk mengantisipasi adanya korban lain yang belum terdata, Ditreskrimsus Polda Gorontalo membuka posko pengaduan (hotline) resmi, bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan tersangka.