- Ketua Umum PERADI Profesional Harris Arthur Hedar menyatakan PPA Unhas bertujuan melahirkan advokat bermutu dan beretika.
- Fakultas Hukum Unhas bersama PERADI Profesional merencanakan program pendidikan profesi advokat tersebut mulai berjalan pada Maret mendatang.
- Penyelenggaraan program ini dilatarbelakangi kekhawatiran atas kualitas lulusan sistem pendidikan singkat sebelumnya yang dinilai mendegradasi profesi advokat.
SuaraSulsel.id - Ketua Umum PERADI Profesional Harris Arthur Hedar berharap Program Pendidikan Profesi Advokat (PPA) yang tengah dipersiapkan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) dapat melahirkan advokat yang bermutu, beretika, dan berkarakter.
Hal itu ia sampaikan usai kegiatan Focus Group Discussion (FGD) persiapan pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Advokat Fakultas Hukum Unhas bersama PERADI Profesional.
"Tentunya melahirkan advokat yang bermutu, beretika dan berkarakter. Itulah moto daripada organisasi PERADI Profesional. Jadi Profesional akan membuktikan bahwasanya PPA ini harus lahir untuk meningkatkan mutu, kompetensi daripada advokat," kata Harris, Jumat, (18/9/2026).
Menurut Haris, keberadaan PPA diperlukan untuk meningkatkan kompetensi advokat. Ia menilai sistem pendidikan advokat yang selama ini berjalan masih menjadi perdebatan karena dinilai terlalu singkat untuk membentuk seorang profesional.
Baca Juga:BPK Apresiasi Transformasi Kementerian Hukum, Tata Kelola Terus Didorong Menguat
“Kalau ini betul-betul dapat tercipta, advokat- advokat yang ke depan ini tidak akan seperti yang saat sekarang lagi, ya. Banyak diperdebatkan, banyak melahirkan advokat-advokat PKPA,” ujarnya.
"PKPA itu sebenarnya kan hanya mencetak satu, dua minggu, terus tiba-tiba bisa orang berpraktik. Harusnya kan kita ini kalau profesi, ya harus betul-betul punya kompetensi,” sambung Harris.
PERADI Profesional berharap program pendidikan profesi tersebut dapat mulai berjalan pada Maret mendatang.
“Kita melakukan kajian hari ini, akan dilanjutkan dengan besok, dan insyaallah kita mulai gerakkan di Maret ke depan, program ini sudah bisa berjalan,” jelas Harris.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal PERADI Profesional Yuhelson mengatakan, pembukaan PPA merupakan keinginan Fakultas Hukum Unhas yang kemudian direspons pihaknya untuk diimplementasikan.
Baca Juga:Sengketa 6,1 Hektare Kencana Bogor Memanas, AJB Dipersoalkan hingga Dugaan Rekayasa Hukum
Yuhelson mengatakan, penyelenggaraan pendidikan profesi advokat memiliki dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019.
Menurut dia, selama ini pendidikan profesi advokat belum dapat dilaksanakan karena terdapat ruang yang diberikan melalui putusan Mahkamah Konstitusi untuk penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Yuhelson menilai kondisi tersebut turut memunculkan persoalan terkait kualitas dan mutu advokat. Karena itu, PPA di Unhas diharapkan dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas calon advokat.
“Nah, melihat fenomena yang terjadi selama ini, di mana kualitas dan mutu advokat sistem rekrutmennya itu terlalu mudah, sehingga kita melihat ada fenomena kualitas advokat itu terdegradasi. Sehingga keinginan mulia dari Unhas bersama PERADI Profesional adalah untuk meningkatkan mutu lulusan dari calon-calon advokat ini,” ungkap Yuhelson.
Ia berharap keberadaan PPA dapat mengembalikan profesi advokat pada prinsip sebagai profesi yang mulia atau officium nobile.
Yuhelson menyebut PPA sebagai salah satu pilihan bagi masyarakat untuk mendapatkan advokat yang memiliki pendidikan profesi dengan proses pembelajaran yang lebih mendalam.