- Pengosongan lahan kawasan industri PT IHIP di Luwu Timur oleh aparat gabungan berujung ricuh pada akhir Juli 2026.
- Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melakukan pengosongan lahan berdasarkan aturan hukum dan mekanisme PDSK untuk Proyek Strategis Nasional.
- Warga Desa Harapan yang telah menggarap lahan sejak 1998 menolak pengosongan karena merasa kehilangan ruang hidup mereka.
SuaraSulsel.id - Pengosongan lahan di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada akhir Juli 2026 berujung ricuh. Ketegangan terjadi antara warga petani dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Di lokasi tersebut, pemerintah sedang menyiapkan kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP). Ini adalah bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pembangunan kawasan itu berhadapan dengan keberadaan warga yang mengaku telah menggarap lahan tersebut selama puluhan tahun.
Pada Kamis, 30 Juli 2026, ratusan personel gabungan dikerahkan untuk melakukan pengosongan lahan.
Baca Juga:Saat Rumah Petani Luwu Timur Rata dengan Tanah Demi Ambisi PSN
Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN yang mendampingi warga menyebut proses tersebut berlangsung tegang.
Puluhan warga terluka dan sejumlah rumah warga dibongkar paksa.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan pengosongan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku setelah melalui tahapan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).
Lalu, bagaimana awal mula persoalan ini?
Warga Mengaku Mengelola Lahan Sejak 1998
Baca Juga:Misteri Dana Rp5 Miliar Penggusuran Lahan Laoli, DPRD Luwu Timur Tak Merasa Menganggarkan
Petani Laoli mengklaim telah menguasai dan mengelola lahan seluas sekitar 395 hektare sejak 1998.
Menurut Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN, selama hampir tiga dekade warga membuka lahan, menanam berbagai komoditas pertanian, membangun rumah tinggal, hingga mendirikan fasilitas sosial seperti tempat ibadah.
Anggota LBH Makassar yang tergabung dalam koalisi, M. Ismail, mengatakan warga merasa kehilangan ruang hidup yang selama ini mereka kelola.
"Upaya pengosongan yang dilakukan Pemda Luwu Timur tidak hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut persoalan kemanusiaan karena berdampak pada warga yang sudah puluhan tahun tinggal dan menggantungkan hidup dari lahan tersebut," kata Ismail.
Koalisi menilai persoalan utama terletak pada status hukum lahan yang kemudian menjadi Hak Pengelolaan (HPL) Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Mereka mempertanyakan proses penerbitan HPL karena menilai keberadaan warga yang telah menguasai lahan secara fisik tidak dilibatkan dalam proses tersebut.
Pemerintah Menyebut Lahan Memiliki Dasar Hukum
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memiliki pandangan berbeda mengenai status lahan tersebut.
Menurut pemerintah daerah, tanah yang kini menjadi lokasi PSN IHIP memiliki riwayat hukum yang panjang.
Pemerintah menjelaskan, pada 1998 izin lokasi PT Nusdeco dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Luwu sebelum wilayah tersebut dimekarkan menjadi Kabupaten Luwu Timur.
Kemudian pada 2007, PT International Nickel Indonesia Tbk. (kini PT Vale Indonesia Tbk.) memperoleh Hak Pakai seluas 395,81 hektare sebagai lahan kompensasi pembangunan PLTA Karebbe.
Pada 2022, PT Vale menghibahkan lahan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui mekanisme hibah daerah.
Setelah proses tersebut, Kementerian ATR/BPN menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 44/HPL/KEM-ATR/BPN/VIII/2024.
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam mengatakan pemerintah daerah menjalankan kewenangannya berdasarkan status hukum lahan tersebut.
Ia menjelaskan pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk mendukung pembangunan PSN, tetapi juga memastikan masyarakat terdampak tetap mendapatkan haknya.
"Kami berkewajiban mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, tetapi di sisi lain kami memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi," ujar Irwan, Jumat, 7 Agustus 2026.
Perbedaan Pandangan soal Penyelesaian
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan penyelesaian terhadap warga dilakukan melalui mekanisme Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).
Dalam mekanisme tersebut, pemerintah membentuk tim terpadu yang melibatkan unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Pemerintah menyebut telah dilakukan pendataan terhadap 116 pengelola lahan, 61.813 tanaman, dan 44 rumah kebun yang kemudian dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Dari jumlah tersebut, pemerintah menyebut 83 orang telah menerima santunan, sementara 30 orang lainnya belum mengambil karena belum menyepakati nilai hasil penilaian independen.
Namun, Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN menilai mekanisme tersebut belum menyelesaikan persoalan utama karena warga masih mempertanyakan hak atas tanah yang selama ini mereka tempati.
Kata Ismail, pemberian santunan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan tidak dapat menggantikan proses penyelesaian yang melibatkan masyarakat secara penuh.
"Bagaimana mungkin tanah yang di atasnya sudah berdiri permukiman, kebun produktif, dan fasilitas sosial selama puluhan tahun tiba-tiba berubah status tanpa adanya proses verifikasi yang terbuka bersama masyarakat," tegas Ismail.
Pengosongan Lahan dan Klaim Kedua Pihak
Saat pengosongan berlangsung, Koalisi menyebut sedikitnya 17 rumah warga dibongkar. Mereka juga mengalami luka-luka akibat proses tersebut.
Koalisi meminta pemerintah menghentikan pendekatan yang mereka nilai represif dan membuka ruang dialog dengan warga.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur membantah pengosongan dilakukan secara sewenang-wenang.
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam mengatakan seluruh tahapan telah dilakukan sesuai aturan dan pemerintah tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan maupun menempuh jalur hukum.
Pemerintah juga menyatakan material bangunan yang dibongkar tidak dimusnahkan, tetapi dikumpulkan agar dapat diambil kembali oleh pemiliknya.
Diketahui, Kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) merupakan proyek yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional dengan nilai investasi sekitar USD 8,6 miliar atau sekitar Rp154 triliun.
Pemerintah mengklaim proyek tersebut diproyeksikan mampu menyerap sekitar 45 ribu tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun, di tingkat masyarakat, pembangunan tersebut masih menyisakan persoalan mengenai status tanah, proses pengosongan, serta bagaimana memastikan warga terdampak tetap mendapatkan perlindungan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing