Kejari Makassar Gerak Cepat Usut Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

Kasus dugaan jual beli jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar berbuntut panjang

Muhammad Yunus
Senin, 06 Juli 2026 | 14:18 WIB
Kejari Makassar Gerak Cepat Usut Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat pelantikan 369 Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP Kota Makassar di Tribun Lapangan Karebosi, Selasa (23/6/2026) [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Kejari Makassar sedang menyelidiki dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar.
  • Dugaan muncul setelah beredarnya video pengakuan calon kepala sekolah mengenai permintaan uang puluhan juta rupiah sebagai syarat.
  • Wali Kota Makassar memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin sebelumnya telah memerintahkan Inspektorat Kota Makassar melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan tersebut.

"Saya sudah memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa pihak-pihak yang terkait. Sementara jalan," kata Munafri.

Menurut Appi, seluruh pihak yang namanya disebut dalam video akan dipanggil untuk dikonfrontasi, baik pejabat di Dinas Pendidikan maupun pihak luar yang diduga terlibat.

"Semua akan dikonfrontasi, termasuk oknum kepala bidang, kepala seksi di GTK Dinas Pendidikan, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi video yang beredar," ujarnya.

Baca Juga:Remaja di Makassar Rekayasa Penculikan Sendiri, Kirim Voice Note Menangis Minta Tebusan Rp5 Juta

Appi menegaskan Pemerintah Kota Makassar tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik transaksional dalam promosi maupun pengisian jabatan.

Ia mengatakan pemeriksaan internal dilakukan agar keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada fakta, bukan sekadar isu yang berkembang di tengah masyarakat.

"Semua harus dibuka secara terang. Pemeriksaan ini penting agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat. Kalau memang ada pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Ia juga memastikan pihak yang terbukti melakukan praktik pungutan liar atau penyalahgunaan jabatan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan, termasuk diproses secara hukum apabila ditemukan unsur pidana.

"Kalau nanti terbukti ada pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada kompromi terhadap praktik-praktik seperti ini," tegas Appi.

Baca Juga:6 Kepala Sekolah di Makassar Mengaku Jadi Korban Jual Beli Jabatan

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini