- Kejaksaan Tinggi Sulsel menggeledah kantor Dinas Pendidikan Sulsel pada 17 Juni 2026 terkait dugaan korupsi pengadaan perpustakaan digital.
- Penyidik menyita berbagai dokumen penting untuk mengusut penggunaan anggaran proyek yang menelan biaya lebih dari Rp13 miliar tersebut.
- Tim penyidik terus mendalami peran pihak terkait dan menunggu hasil audit BPKP untuk mengungkap besaran kerugian negara.
SuaraSulsel.id - Penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan perpustakaan digital atau bookless library di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan terus bergulir.
Setelah memeriksa ratusan kepala sekolah dan mantan pejabat terkait, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kini melakukan penggeledahan di kantor Disdik Sulsel untuk mengumpulkan alat bukti tambahan.
Penggeledahan berlangsung di Kantor Dinas Pendidikan Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu, 17 Juni 2026.
Tim penyidik menyasar sejumlah ruangan yang dianggap memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Baca Juga:BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan penggeledahan difokuskan pada ruang Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA) yang menjadi salah satu unit yang berkaitan dengan program pengadaan perpustakaan digital.
Ia mengaku langkah tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan Perpustakaan Digital Tahun Anggaran 2022 yang saat ini tengah ditangani penyidik tindak pidana khusus Kejati Sulsel.
Operasi penggeledahan dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady bersama tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel.
Selama proses penggeledahan berlangsung, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk kepentingan penyidikan. Dokumen-dokumen tersebut kemudian disita untuk ditelaah lebih lanjut.
"Tim penyidik telah mengamankan dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara ini, mulai dari dokumen perencanaan kegiatan, dokumen kontrak pengadaan, dokumen keuangan berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), surat pertanggungjawaban belanja, hingga berbagai dokumen pendukung lainnya," kata Soetarmi, Rabu 17 Juni 2026.
Baca Juga:Terbukti Rugikan Negara Rp2,2 Miliar, Mantan Rektor Unsrat Ellen Kumaat Divonis 1 Tahun Penjara
Dokumen yang disita tersebut diyakini dapat membantu penyidik menelusuri proses perencanaan hingga realisasi penggunaan anggaran dalam proyek pengadaan perpustakaan digital yang menelan biaya miliaran rupiah tersebut.
Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady menegaskan penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Langkah itu juga bertujuan mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek tersebut.
"Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan, sehingga perkara dapat diungkap secara komprehensif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Rachmat.
Ia menambahkan, penyidik saat ini masih terus mendalami peran berbagai pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
Selain memeriksa saksi-saksi, tim juga tengah menelusuri seluruh dokumen yang diperoleh dan melacak aliran penggunaan anggaran yang berkaitan dengan pengadaan perpustakaan digital.