- Tersangka SHM membunuh istrinya, AN, menggunakan senjata tajam di Jalan Manuruki, Makassar, pada Minggu, 14 Juni 2026.
- Pembunuhan dipicu pertengkaran akibat dugaan perselingkuhan, tekanan ekonomi, serta seringnya korban mengeluarkan kata-kata kasar kepada pelaku.
- Tersangka kini ditahan Polsek Tamalate dengan ancaman pidana 20 tahun penjara setelah sempat merekayasa alibi melukai dirinya.
Belakangan, keberadaan pelaku diketahui, sehingga tim Resmob Polda Sulsel bersama tim Reskrim Polsek Tamalate segera menangkapnya, namun pelaku akhirnya menyerahkan diri.
"Jadi sempat seperti itu (beralasan terluka). Bahwasanya mengakui ditikam istrinya. Tetapi setelah dilakukan interogasi mendalam, akhirnya mengakui bahwa luka yang ada pada badan atau perutnya itu adalah rekayasanya (melukai diri) sendiri," ucapnya mengungkapkan.
Mengenai kasus pembunuhan itu apakah direncanakan pelaku, mantan Kanit Reskrim Polsek Manggala ini menyatakan, bukan pembunuhan berencana.
Sebab, badik yang digunakan pelaku tersimpan dalam lemari di tempat kosnya. Keduanya seharian bersama, hingga terjadi pertengkaran hebat mengakibatkan korban tewas.
Baca Juga:Mahasiswa Makassar Sebut Program Makan Bergizi Gratis Ladang Korupsi
"TKP itu di rumahnya sendiri, tempat kosnya. Mereka sama-sama dari pagi sampai sore sebelum kejadian. Saat kejadian rumah kos itu sedang sepi, tidak ada orang lain. Kalau dilihat posisinya korban saat ditemukan sudah tidak ada, atau sudah meninggal," katanya menambahkan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 458 ayat (2) terkait pembunuhan Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Tamalate untuk menjalani proses hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya.