Bekas Ciuman di Leher Jadi Pemicu, Suami di Makassar Nekat Gorok Istri hingga Tewas

Pembunuhan secara sadis diduga dipicu asmara perselingkuhan hingga tekanan ekonomi

Muhammad Yunus
Selasa, 16 Juni 2026 | 09:39 WIB
Bekas Ciuman di Leher Jadi Pemicu, Suami di Makassar Nekat Gorok Istri hingga Tewas
Penyidik menggiring tersangka inisial SHM (kanan) masuk ke dalam sel tahanan usai diinterogasi di ruang penyidik Polsek Tamalarea, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/6/2026) malam [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Tersangka SHM membunuh istrinya, AN, menggunakan senjata tajam di Jalan Manuruki, Makassar, pada Minggu, 14 Juni 2026.
  • Pembunuhan dipicu pertengkaran akibat dugaan perselingkuhan, tekanan ekonomi, serta seringnya korban mengeluarkan kata-kata kasar kepada pelaku.
  • Tersangka kini ditahan Polsek Tamalate dengan ancaman pidana 20 tahun penjara setelah sempat merekayasa alibi melukai dirinya.

Belakangan, keberadaan pelaku diketahui, sehingga tim Resmob Polda Sulsel bersama tim Reskrim Polsek Tamalate segera menangkapnya, namun pelaku akhirnya menyerahkan diri.

"Jadi sempat seperti itu (beralasan terluka). Bahwasanya mengakui ditikam istrinya. Tetapi setelah dilakukan interogasi mendalam, akhirnya mengakui bahwa luka yang ada pada badan atau perutnya itu adalah rekayasanya (melukai diri) sendiri," ucapnya mengungkapkan.

Mengenai kasus pembunuhan itu apakah direncanakan pelaku, mantan Kanit Reskrim Polsek Manggala ini menyatakan, bukan pembunuhan berencana.

Sebab, badik yang digunakan pelaku tersimpan dalam lemari di tempat kosnya. Keduanya seharian bersama, hingga terjadi pertengkaran hebat mengakibatkan korban tewas.

Baca Juga:Mahasiswa Makassar Sebut Program Makan Bergizi Gratis Ladang Korupsi

"TKP itu di rumahnya sendiri, tempat kosnya. Mereka sama-sama dari pagi sampai sore sebelum kejadian. Saat kejadian rumah kos itu sedang sepi, tidak ada orang lain. Kalau dilihat posisinya korban saat ditemukan sudah tidak ada, atau sudah meninggal," katanya menambahkan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 458 ayat (2) terkait pembunuhan Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Tamalate untuk menjalani proses hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini