- Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonis bebas enam mantan pimpinan Baznas Enrekang terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana ZIS.
- Hakim menyatakan unsur korupsi tidak terbukti karena dana zakat bukan keuangan negara dan tidak ditemukan niat memperkaya diri.
- Kejaksaan Negeri Enrekang resmi mengajukan banding atas putusan tersebut setelah menerima arahan dari pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Majelis hakim akhirnya menyimpulkan unsur merugikan keuangan negara maupun unsur turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa tidak terbukti.
"Menyatakan unsur merugikan keuangan negara serta unsur turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti," lanjut hakim.
Di tengah pengusutan perkara tersebut, perkara ini justru berkembang ke arah lain.
Dewan Pengurus Pusat National Corruption Watch (NCW) sebelumnya melaporkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.
Baca Juga:Bupati Sitaro Ditahan, Kejati Sulut Bongkar Fakta Mengejutkan Dugaan Korupsi Dana Bencana
Padeli kini bahkan telah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara Baznas Enrekang.
Wakil Ketua Umum NCW, Ghorga Dony Manurung menilai sejak awal konstruksi hukum kasus Baznas Enrekang sudah bermasalah karena dana yang dikelola Baznas bukan berasal dari APBN maupun APBD, melainkan dana umat.
"Pemaksaan perspektif Tipikor terhadap lembaga nonstruktural jelas error in law. Ini diduga sengaja dijadikan pintu masuk untuk melakukan tekanan dan pemerasan," ujar Ghorga.
NCW mengungkap dugaan pemerasan itu dilakukan secara sistematis. Mulai dari pemanggilan pimpinan Baznas, tekanan psikologis, hingga adanya permintaan uang melalui sejumlah perantara yang mengatasnamakan Kajari.
Berdasarkan data yang dihimpun NCW, dugaan aliran dana mencapai Rp2,035 miliar.
Baca Juga:Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
Junwar disebut menyerahkan Rp410 juta dalam delapan tahap.
Kamaruddin diduga menyerahkan Rp125 juta setelah diminta mengambil pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sementara Syawal disebut menyerahkan Rp1,39 miliar, meski sebagian kemudian dikembalikan dan dicatat sebagai titipan barang bukti.
NCW juga menuding mantan Kajari mencatut nama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar hingga Jaksa Agung untuk menekan pihak Baznas.
Meski enam terdakwa telah divonis bebas, Kejaksaan Negeri Enrekang memastikan belum berhenti. Kejari resmi mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Andi Fajar Anugrah Setiawan mengatakan langkah banding dilakukan setelah pihaknya mendapat arahan dari Kepala Kejaksaan tinggi Sulsel.
"Keputusan untuk mengajukan banding ini kami ambil setelah mendapat arahan dari pimpinan untuk melakukan upaya hukum. Banding yang kami lakukan juga sesuai dengan KUHAP," kata Andi Fajar.