Skandal Hukum Baznas Enrekang: Kejari Ngotot Banding di Tengah Isu Pemerasan Rp2 Miliar

Putusan tersebut memantik perhatian publik karena sejak awal perkara ini dianggap berbeda dengan kasus korupsi pada umumnya

Muhammad Yunus
Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:43 WIB
Skandal Hukum Baznas Enrekang: Kejari Ngotot Banding di Tengah Isu Pemerasan Rp2 Miliar
Ilustrasi korupsi (Freepik)
Baca 10 detik
  • Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonis bebas enam mantan pimpinan Baznas Enrekang terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana ZIS.
  • Hakim menyatakan unsur korupsi tidak terbukti karena dana zakat bukan keuangan negara dan tidak ditemukan niat memperkaya diri.
  • Kejaksaan Negeri Enrekang resmi mengajukan banding atas putusan tersebut setelah menerima arahan dari pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

SuaraSulsel.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

Putusan tersebut memantik perhatian publik karena sejak awal perkara ini dianggap berbeda dengan kasus korupsi pada umumnya.

Enam terdakwa yang divonis bebas masing-masing mantan Ketua Baznas Enrekang Junwar, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Baznas, Syawal.

Empat mantan wakil ketua Baznas lainnya yakni Kamaruddin, Baharuddin, Ilham Kadir, dan Kadir Lesang.

Baca Juga:Bupati Sitaro Ditahan, Kejati Sulut Bongkar Fakta Mengejutkan Dugaan Korupsi Dana Bencana

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis, pekan lalu, majelis hakim yang dipimpin Johnicol Richard Frans Sine menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider," demikian amar putusan majelis hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar.

Tak hanya membebaskan para terdakwa, majelis hakim juga memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Kasus ini sendiri bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Baznas Enrekang periode 2021-2024.

Jaksa menilai terdapat kerugian negara dalam pengelolaan dana tersebut sehingga para pimpinan Baznas dijerat menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas

Namun dalam pertimbangannya, majelis hakim justru menilai unsur utama tindak pidana korupsi tidak terpenuhi.

Hakim menyebut berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa hanya menjalankan tugas pengelolaan dan penyaluran dana zakat tanpa ditemukan adanya niat jahat atau mens rea untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.

"Para terdakwa dinilai hanya menjalankan pengelolaan dan penyaluran dana zakat tanpa ditemukan adanya niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain," ujar majelis hakim.

Majelis juga menilai dana zakat tetap disalurkan kepada mustahik atau penerima manfaat sebagaimana mestinya. Dari keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan, hakim menyebut tidak ditemukan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi para terdakwa.

Hal lain yang menjadi sorotan dalam perkara ini ialah status dana zakat itu sendiri. Dalam persidangan, ahli menerangkan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah yang dikelola Baznas merupakan dana umat dan bukan termasuk kategori keuangan negara.

Karena itu, laporan audit kerugian negara yang dijadikan dasar dakwaan dinilai tidak memenuhi prinsip audit syariah.

Majelis hakim akhirnya menyimpulkan unsur merugikan keuangan negara maupun unsur turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa tidak terbukti.

"Menyatakan unsur merugikan keuangan negara serta unsur turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti," lanjut hakim.

Di tengah pengusutan perkara tersebut, perkara ini justru berkembang ke arah lain.

Dewan Pengurus Pusat National Corruption Watch (NCW) sebelumnya melaporkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.

Padeli kini bahkan telah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara Baznas Enrekang.

Wakil Ketua Umum NCW, Ghorga Dony Manurung menilai sejak awal konstruksi hukum kasus Baznas Enrekang sudah bermasalah karena dana yang dikelola Baznas bukan berasal dari APBN maupun APBD, melainkan dana umat.

"Pemaksaan perspektif Tipikor terhadap lembaga nonstruktural jelas error in law. Ini diduga sengaja dijadikan pintu masuk untuk melakukan tekanan dan pemerasan," ujar Ghorga.

NCW mengungkap dugaan pemerasan itu dilakukan secara sistematis. Mulai dari pemanggilan pimpinan Baznas, tekanan psikologis, hingga adanya permintaan uang melalui sejumlah perantara yang mengatasnamakan Kajari.

Berdasarkan data yang dihimpun NCW, dugaan aliran dana mencapai Rp2,035 miliar.

Junwar disebut menyerahkan Rp410 juta dalam delapan tahap.

Kamaruddin diduga menyerahkan Rp125 juta setelah diminta mengambil pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sementara Syawal disebut menyerahkan Rp1,39 miliar, meski sebagian kemudian dikembalikan dan dicatat sebagai titipan barang bukti.

NCW juga menuding mantan Kajari mencatut nama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar hingga Jaksa Agung untuk menekan pihak Baznas.

Meski enam terdakwa telah divonis bebas, Kejaksaan Negeri Enrekang memastikan belum berhenti. Kejari resmi mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Andi Fajar Anugrah Setiawan mengatakan langkah banding dilakukan setelah pihaknya mendapat arahan dari Kepala Kejaksaan tinggi Sulsel.

"Keputusan untuk mengajukan banding ini kami ambil setelah mendapat arahan dari pimpinan untuk melakukan upaya hukum. Banding yang kami lakukan juga sesuai dengan KUHAP," kata Andi Fajar.

Menurutnya, langkah banding sekaligus menjawab sorotan publik terhadap penanganan perkara tersebut selama ini.

"Apapun yang menjadi sorotan dan harapan publik tentang Kejaksaan Negeri Enrekang, hari ini kami telah menentukan sikap untuk melakukan banding," tegasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini