- Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonis bebas enam mantan pimpinan Baznas Enrekang terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana ZIS.
- Hakim menyatakan unsur korupsi tidak terbukti karena dana zakat bukan keuangan negara dan tidak ditemukan niat memperkaya diri.
- Kejaksaan Negeri Enrekang resmi mengajukan banding atas putusan tersebut setelah menerima arahan dari pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
SuaraSulsel.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
Putusan tersebut memantik perhatian publik karena sejak awal perkara ini dianggap berbeda dengan kasus korupsi pada umumnya.
Enam terdakwa yang divonis bebas masing-masing mantan Ketua Baznas Enrekang Junwar, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Baznas, Syawal.
Empat mantan wakil ketua Baznas lainnya yakni Kamaruddin, Baharuddin, Ilham Kadir, dan Kadir Lesang.
Baca Juga:Bupati Sitaro Ditahan, Kejati Sulut Bongkar Fakta Mengejutkan Dugaan Korupsi Dana Bencana
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis, pekan lalu, majelis hakim yang dipimpin Johnicol Richard Frans Sine menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider," demikian amar putusan majelis hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar.
Tak hanya membebaskan para terdakwa, majelis hakim juga memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Kasus ini sendiri bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Baznas Enrekang periode 2021-2024.
Jaksa menilai terdapat kerugian negara dalam pengelolaan dana tersebut sehingga para pimpinan Baznas dijerat menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
Namun dalam pertimbangannya, majelis hakim justru menilai unsur utama tindak pidana korupsi tidak terpenuhi.
Hakim menyebut berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa hanya menjalankan tugas pengelolaan dan penyaluran dana zakat tanpa ditemukan adanya niat jahat atau mens rea untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.
"Para terdakwa dinilai hanya menjalankan pengelolaan dan penyaluran dana zakat tanpa ditemukan adanya niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain," ujar majelis hakim.
Majelis juga menilai dana zakat tetap disalurkan kepada mustahik atau penerima manfaat sebagaimana mestinya. Dari keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan, hakim menyebut tidak ditemukan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi para terdakwa.
Hal lain yang menjadi sorotan dalam perkara ini ialah status dana zakat itu sendiri. Dalam persidangan, ahli menerangkan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah yang dikelola Baznas merupakan dana umat dan bukan termasuk kategori keuangan negara.
Karena itu, laporan audit kerugian negara yang dijadikan dasar dakwaan dinilai tidak memenuhi prinsip audit syariah.