Baca 10 detik
- Kejati Sulawesi Selatan memeriksa mantan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin pada 7 Mei 2024 terkait dugaan korupsi bibit nanas.
- Pemeriksaan dilakukan untuk mengkonfrontir fakta hukum antara temuan penyidik Kejati Sulsel dan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan.
- Penyidikan ini mendalami potensi kerugian negara senilai Rp57 miliar dari total anggaran proyek pengadaan sebesar Rp60 miliar lebih.
Sebelumnya, enam tersangka dalam kasus ini telah ditahan inisial BB (mantan Pj Gubernur Sulsel), RM (Dirut PT AAM), R (Dirut PTJAP), HS (Pendamping Pj Gubernur), RRS (ASN Takalar) dan UN (ASN/PPK). Lima tersangka ditahan di Lapas Makassar dan BB ditahan di Lapas Maros.