Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas

Hasil pemeriksaan penyidik ditemukan sejumlah fakta-fakta hukum tentang keterlibatan mantan Pj Gubernur

Muhammad Yunus
Kamis, 07 Mei 2026 | 19:30 WIB
Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin (tengah) didampingi penasihat hukumnya menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan kedua dengan agenda konfrontir terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas Rp60 miliar tahun anggaran 2024 di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/5/2026) [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Kejati Sulawesi Selatan memeriksa mantan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin pada 7 Mei 2024 terkait dugaan korupsi bibit nanas.
  • Pemeriksaan dilakukan untuk mengkonfrontir fakta hukum antara temuan penyidik Kejati Sulsel dan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan.
  • Penyidikan ini mendalami potensi kerugian negara senilai Rp57 miliar dari total anggaran proyek pengadaan sebesar Rp60 miliar lebih.

SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali memeriksa mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin (BB) terkait kelanjutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 senilai Rp60 miliar lebih.

"Setelah saya konfirmasi kepada penyidik, mereka membenarkan bahwa betul hari ini ada pemanggilan kepada mantan Pj inisial BB. Itu terkait untuk pendalaman. pemeriksaan oleh tim BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soertami di Makassar, Kamis (7/5).

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan penyidik ditemukan sejumlah fakta-fakta hukum tentang keterlibatan mantan Pj Gubernur. Sehingga tim BPKP perlu mengkonfirmasi fakta itu berdasarkan versi BPKP itu sendiri.

Pemeriksaan tersebut terkait konfrontir terhadap tersangka berkaitan pembenaran hasil perhitungan BPKP sesuai dengan temuan tim penyidik Pidsus Kejati yang akan ditanggapi oleh tersangka kembali.

Baca Juga:Aset Rp14,1 Triliun di Sulsel Tak Bertuan, KPK: Awas Jadi Celah Korupsi

"Nanti akan ditanggapi juga oleh BB kembali, terkait fakta-fakta hukum itu. Nanti terserah penilaiannya seperti apa, yang jelas baik versi penyidik maupun versi dari tersangka, (mereka) punya hak yang sama," katanya.

Artinya, konfrontir tersebut kemungkinan dilakukan antara tersangka BB dengan temuan BPK. Selain itu, berkaitan dengan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini.

"Terkait masalah nilai, ini belum keluar. Tentu sebelum mengeluarkan nilai, BPKP harus selektif, harus hati-hati, makanya dikonfrontir tentang fakta-fakta penyidikan yang ditemukan oleh penyidik dengan oleh BPKP itu sendiri," katanya.

Mengenai dengan dugaan kerugian awal yang disampaikan sebelumnya oleh Kepala Kejati Sulsel (Didik Farkhan) senilai Rp57 miliar lebih dari anggaran Rp60 miliar (total loss) pada proyek itu, kata Soetarmi, itu yang didalami.

"Mungkin seperti itulah (didalami penyidik Pidus) BPKP dengan versi tersendiri," katanya usai pemeriksaan kedua mantan Pj Gubernur Sulsel di kantor Kejati setempat.

Baca Juga:Bupati Barru: Bibit Nanas Rp60 Miliar Tak Pernah Dibahas DPRD

Sementara itu, tersangka BB seusai menjalani pemeriksaan kedua menyampaikan ia menghargai proses hukum yang dilaksanakan tim Kejati Sulsel.

Selain itu, perkara ini terjadi saat dia ditugaskan presiden melalui Menteri Dalam Negeri sebagai Penjabat Gubernur Sulsel di masa transisi pemerintahan.

"Kasus ini adalah kasus penyidikan pengadaan bibit nanas. Sebenarnya adalah kasus di bidang teknis. Jadi, kita menghargai, kemarin perkembangannya saya setelah dua bulan ditahan, baru kemarin dilakukan pemeriksaan.

"Kemarin dilakukan konfrontir dengan saudara PPK, UP, kemudian saudara HS, kemudian saudara yang penyedia, RE. Alhamdulillah hasil konfrontir semuanya 'clear' (jelas), tidak ada hubungan dengan saya," katanya.

Sementara itu, penasihat hukumnya Irwan Muin menyampaikan, aturannya secara normatif, pihak yang seharusnya diminta pertanggungjawaban dalam pengadaan barang dan jasa biasanya Kepala Dinas selaku pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran (PPK/PPTK) rekanan, pengawas dan konsultan.

"Dalam hal ini, kita masih mengevaluasi dan mendalami bukti apa keterkaitan beliau sebagai Pj Gubernur saat itu, dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa ini. Karena kalau mau ditarik sampai ke jabatan gubernur, menurut saya tidak berada dalam wilayah kewenangan gubernur terkait dengan pelaksanaannya," kata Muin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini