- Kejati Sulsel memeriksa mantan pimpinan DPRD terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar dalam APBD 2024.
- Penyidik mendalami kejanggalan penganggaran yang diduga sebagai penumpang gelap karena tidak melalui pembahasan resmi di forum DPRD.
- Sebanyak enam tersangka telah ditetapkan oleh Kejati Sulsel akibat kerugian negara yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Dua tersangka lainnya adalah Ririn Riyan Saputra Ajnur yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Takalar, serta Uvhan Nurwahidah yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Hortikultura pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel.
Dalam perkara ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam proses penyidikan, aparat kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Baca Juga:Profil Hery Susanto Ketua Ombudsman RI yang Ditangkap Karena Korupsi
Beberapa di antaranya meliputi Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel, Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, hingga kantor perusahaan rekanan yang terlibat dalam proyek pengadaan bibit nanas.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen penting, mulai dari kontrak proyek, dokumen administrasi pengadaan, hingga bukti transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Kejati Sulsel menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Pemeriksaan terhadap para mantan pimpinan DPRD ini menjadi bagian penting dalam mengungkap secara utuh proses penganggaran proyek yang kini tengah menjadi sorotan publik tersebut.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Nongkrong di Warkop, Napi Korupsi Asal Sultra Langsung "Dibuang" ke Nusakambangan