Negara Akui Tedong Bonga! Simbol Status dan Jati Diri Toraja

Pencatatan KIK atas Tedong Bonga ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap nilai-nilai luhur dan kearifan lokal

Muhammad Yunus
Selasa, 22 Juli 2025 | 16:27 WIB
Negara Akui Tedong Bonga! Simbol Status dan Jati Diri Toraja
Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kanwil Kemenkum Sulsel Demson Marihot (kanan) saat menyerahkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Tedong Bonga kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Selasa (22/7/2025) [Suara.com/ANTARA/HO-Kemenkum Sulsel]

SuaraSulsel.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyerahkan surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Tedong Bonga kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toraja Utara (Torut).

”Saat ini, Toraja Utara telah berhasil mencatat 22 elemen budaya sebagai KIK, sebuah prestasi luar biasa dan patut menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain di Sulawesi Selatan,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel Demson Marihot melalui keterangannya diterima di Makassar, Selasa 22 Juli 2025.

Ia menyatakan Tedong Bonga bukan sekedar hewan kurban dalam tradisi Rambu Solo, melainkan juga menjadi simbol status sosial, nilai, estetika, dan jati diri masyarakat Toraja.

Oleh karena itu, kata Demson, pencatatan KIK atas Tedong Bonga ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap nilai-nilai luhur dan kearifan lokal masyarakat Toraja, khususnya masyarakat Toraja Utara.

Baca Juga:Truk Rombongan Rambu Solo' Terguling, 8 Nyawa Melayang di Toraja Utara

"Kami berharap bahwa pencatatan KIK ini tidak hanya berhenti di sini, tetapi menjadi awal dari langkah-langkah konkret lainnya dalam menginventarisasi dan mencatat seluruh kekayaan budaya Toraja Utara," ucapnya.

Demson menjelaskan KIK adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kolektif atau dimiliki bersama oleh suatu masyarakat atau kelompok, bukan individu.

"KIK adalah adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal yang terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis," ujarnya.

Menurut Demson, pendaftaran KIK penting untuk mencegah penyalahgunaan kekayaan intelektual dari pihak yang tidak bertanggung jawab, dan menekan risiko dieksploitasi untuk kepentingan ekonomi oleh pihak asing.

Baca Juga:Siapa Sosok Perempuan Asal Toraja Galang Donasi 1.3 Miliar untuk Agam Rinjani

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini