- Pemkot Makassar menyusun kebijakan WFH dan WFA bagi ASN untuk meningkatkan efisiensi energi serta operasional mulai pekan depan.
- Kebijakan fleksibilitas kerja ini tidak berlaku bagi pejabat eselon II dan III yang wajib siaga di kantor.
- Pemkot mewajibkan kedisiplinan dan respons cepat ASN agar kualitas pelayanan publik tetap maksimal meski bekerja dari jarak jauh.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari instruksi pemerintah pusat yang harus dijalankan secara disiplin.
Appi, sapaannya menekankan pelayanan publik terutama di tingkat kelurahan dan kecamatan harus tetap berjalan maksimal, meskipun sebagian ASN tidak bekerja dari kantor.
"Pelayanan seperti di kelurahan, di kecamatan harus maksimal," tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar ASN tidak salah memaknai kebijakan WFH maupun WFA sebagai waktu libur.
Baca Juga:ASN Sulsel WFH 2 Hari: Dilarang Keras Nongkrong di Kafe dan Wajib Kirim Lokasi
Menurutnya fleksibilitas lokasi kerja tetap menuntut profesionalisme yang sama seperti bekerja di kantor.
"Ini bukan liburan, bukan cuti. Ini kerja dari rumah, tetap kerja," katanya.
Appi pun menyoroti pentingnya respons cepat dari para pejabat, terutama dalam situasi yang membutuhkan koordinasi segera.
Ia bahkan menetapkan standar waktu respons yang ketat sebagai bentuk kedisiplinan kerja.
"Kalau ditelepon dalam lima menit harus diangkat. Itu bagian dari tanggung jawab," ujarnya.
Baca Juga:TPA Antang Makassar Siap Disulap Jadi Pembangkit Listrik, Begini Penjelasan Wali Kota
Ia menegaskan, ASN yang tidak responsif akan mendapatkan teguran sebagai peringatan awal. Hal ini penting untuk memastikan bahwa fleksibilitas kerja tidak disalahgunakan.
"Ini warning bahwa WFH itu bukan liburan," lanjutnya.
Selain itu, kesiapan data juga menjadi perhatian utama. Appi mengingatkan bahwa di era digital saat ini, seluruh kebutuhan informasi seharusnya dapat diakses dan dibagikan dengan cepat melalui berbagai platform komunikasi.
"Sekarang bisa dibagikan lewat WhatsApp, email, dan lainnya. Jadi tidak ada alasan terlambat," ucapnya.
Untuk menjaga kedisiplinan, sistem absensi tetap diberlakukan sebagaimana hari kerja biasa. Langkah ini diambil guna mencegah potensi penyalahgunaan kebijakan oleh ASN.
"Absensi tetap jalan seperti biasa," tegas Appi.