- Pemkot Makassar mengatur pemberian THR 2026 bagi PPPK paruh waktu melalui Perwali Nomor 2 Tahun 2026.
- Wali Kota Munafri Arifuddin telah menandatangani regulasi tersebut pada Kamis, 12 Maret 2026, untuk pencairan segera.
- Besaran THR PPPK paruh waktu akan proporsional mengikuti masa kerja dan mengacu PMK Nomor 23 Tahun 2025.
Ia menegaskan bahwa secara substansi, aturan THR tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
Perbedaan utama hanya terletak pada pengaturan penerima dari kalangan PPPK paruh waktu.
“Pada dasarnya tidak ada perbedaan antara tahun lalu dengan tahun sekarang, hampir sama. Bedanya hanya terkait yang PPPK paruh waktu itu,” katanya.
Terkait anggaran, Pemkot Makassar menyiapkan dana sekitar Rp70 miliar untuk THR ASN.
Baca Juga:ASN Sulsel Dilarang Minta THR dari Masyarakat, Laporkan di Sini
Jika digabung dengan pegawai paruh waktu, total anggaran yang disiapkan diperkirakan mencapai sekitar Rp86 miliar.
“Kalau untuk ASN sekitar 70-an miliar. Kalau digabung dengan paruh waktu sekitar 86 miliar. Tapi kepastiannya nanti, karena saya tidak bisa mendahului pimpinan,” ujarnya.
Meski demikian, Dakhlan menegaskan bahwa besaran THR untuk pegawai paruh waktu tentu tidak sama dengan ASN.
Namun pemerintah tetap berupaya memberikan bantuan yang dapat membantu memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
“Kalau disamakan tentu tidak mungkin. Tapi setidaknya ada yang bisa membantu memenuhi kebutuhannya,” tutupnya.
Baca Juga:Bikin Kantong Jebol! PSM Makassar Didenda Rp150 Juta Gara-gara Aksi Suporter
Diketahui, hingga saat ini jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Makassar yang telah bertransformasi menjadi PPPK pada masa kepemimpinan Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham mencapai sekitar 8.854 orang.
Jumlah tersebut menunjukkan besarnya upaya pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kerja sekaligus perlindungan bagi pegawai yang selama ini mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik di Kota Makassar.