- Pemprov Sulsel menerbitkan SE bernomor 3063/ITPROV tentang pencegahan korupsi serta pengendalian gratifikasi menjelang hari raya.
- ASN dilarang menerima atau memberi gratifikasi, termasuk THR, dan wajib melapor ke KPK dalam 30 hari.
- Masyarakat diminta tidak memberi gratifikasi kepada aparatur negara dan dapat melapor melalui kanal KPK.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menerbitkan surat edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang perayaan hari raya keagamaan maupun hari besar lainnya.
Surat Edaran Gubernur Sulsel bernomor 100.3.4/3063/ITPROV itu ditandatangani Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, pada 8 Maret 2026.
Edaran tersebut ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Sulsel, pejabat di lingkup Pemprov Sulsel, pimpinan asosiasi, perusahaan, hingga seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara di daerah ini.
Dalam surat itu, seluruh pihak diminta mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya praktik gratifikasi yang kerap muncul menjelang hari raya.
Baca Juga:Gubernur Sulsel Desak Penghentian Perang Timur Tengah
“Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya,” demikian isi surat edaran tersebut.
Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara harus menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
“Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya,” tertulis dalam edaran itu.
Selain itu, permintaan dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) maupun sebutan lain—baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi—kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama aparatur negara juga dilarang karena berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terlanjur menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, mereka diwajibkan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga:DPRD Sulsel Geram! Kenaikan Tarif Kontainer 300 Persen di Makassar
“Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” lanjut isi surat tersebut.
Dalam edaran yang sama juga dijelaskan bahwa gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.
Namun penyaluran tersebut harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing, disertai dokumentasi penyerahan untuk kemudian direkap dan dilaporkan ke KPK.
Pemprov Sulsel juga mengingatkan agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Di sisi lain, pimpinan asosiasi, perusahaan, maupun masyarakat diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada aparatur negara.
Jika masyarakat menemukan adanya permintaan gratifikasi, mereka diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum, Unit Pengendalian Gratifikasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, atau pihak berwenang lainnya.