- Oknum dosen berinisial S di Parepare terancam penjara karena diduga mencabuli seorang perempuan di minimarket pada 1 Maret 2026.
- Peristiwa pelecehan terekam CCTV dan viral, menyebabkan pelaku diamankan polisi di rumahnya pada 2 Maret 2026.
- Pelaku dijerat Pasal TPKS dan KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
Aksi pelaku juga terekam kamera pengawas (CCTV) di dalam minimarket.
Rekaman tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan memicu kecaman dari warganet.
Dalam video yang viral, terlihat seorang pria berdiri sangat dekat di belakang korban yang sedang mengambil barang di rak.
Tak lama kemudian korban tampak terkejut, berbalik, dan berteriak meminta pertolongan.
Baca Juga:Oknum Dosen Lecehkan Wanita di Minimarket Parepare, Nyaris Diamuk Massa
Banyak warganet mengecam tindakan pelaku, terlebih karena ia diketahui berstatus sebagai dosen yang seharusnya menjadi figur teladan.
Ditangkap di Rumahnya
Menindaklanjuti laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.
Kasat Reskrim kemudian memerintahkan Kanit Resmob Polres Parepare, Ipda Paramudya Fitransyah, untuk melakukan penelusuran.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di wilayah Lapadde Kilometer 6, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Baca Juga:Perempuan di Makassar Bakar Diri atau Dibakar? Ini Jawaban Kapolsek Manggala
Tim Resmob kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 Wita.
“Anggota langsung menuju ke rumah pelaku di wilayah Lapadde Kilometer 6 dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Agus.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Parepare untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
“Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan membenarkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ungkap Agus.
Terancam 4 Tahun Penjara