Oknum Dosen di Parepare Ditangkap Usai Lecehkan Perempuan di Alfamart

Pelaku berinisial S kini harus berhadapan dengan proses hukum dan dijerat dengan pasal tindak pidana pencabulan

Muhammad Yunus
Kamis, 05 Maret 2026 | 16:31 WIB
Oknum Dosen di Parepare Ditangkap Usai Lecehkan Perempuan di Alfamart
Ilustrasi Korban Pelecehan Seksual (Unsplash/carolina)
Baca 10 detik
  • Oknum dosen berinisial S di Parepare terancam penjara karena diduga mencabuli seorang perempuan di minimarket pada 1 Maret 2026.
  • Peristiwa pelecehan terekam CCTV dan viral, menyebabkan pelaku diamankan polisi di rumahnya pada 2 Maret 2026.
  • Pelaku dijerat Pasal TPKS dan KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

SuaraSulsel.id - Seorang oknum dosen di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, terancam hukuman penjara setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di dalam minimarket.

Pelaku berinisial S kini harus berhadapan dengan proses hukum dan dijerat dengan pasal tindak pidana pencabulan.

Peristiwa tersebut terjadi di salah satu gerai Alfamart di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Parepare, pada Minggu malam, 1 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto, mengatakan pelaku telah diamankan setelah adanya laporan dari korban serta beredarnya rekaman video kejadian di media sosial.

Baca Juga:Oknum Dosen Lecehkan Wanita di Minimarket Parepare, Nyaris Diamuk Massa

“Sudah diamankan atas laporan tindak pidana pencabulan. Inisialnya S, salah satu dosen,” ujar Agus, Kamis, 5 Maret 2026.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula saat korban berinisial MF sedang berbelanja di dalam minimarket. Saat itu korban tengah memilih pasta gigi di rak penjualan.

Namun tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dan berdiri sangat dekat dengan korban.

Awalnya korban mengira posisi tersebut tidak disengaja. Tetapi beberapa saat kemudian pelaku kembali mendekati korban dan melakukan tindakan yang sama.

Baca Juga:Perempuan di Makassar Bakar Diri atau Dibakar? Ini Jawaban Kapolsek Manggala

“Korban sedang mengambil barang di rak. Kemudian pelaku datang dari arah belakang dan dengan sengaja menggesekkan alat kelaminnya ke bagian belakang tubuh korban sebanyak dua kali,” jelas Agus.

Merasa dilecehkan, korban langsung berteriak meminta pertolongan kepada karyawan minimarket.

Teriakan tersebut membuat sejumlah pengunjung dan pegawai mendekat untuk menenangkan korban sekaligus mengamankan pelaku.

Situasi sempat memanas karena warga yang mengetahui kejadian tersebut menunjukkan kemarahan kepada pelaku.

Namun kondisi berhasil dikendalikan sebelum terjadi aksi main hakim sendiri.

Terekam CCTV dan Viral di Media Sosial

Aksi pelaku juga terekam kamera pengawas (CCTV) di dalam minimarket.

Rekaman tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan memicu kecaman dari warganet.

Dalam video yang viral, terlihat seorang pria berdiri sangat dekat di belakang korban yang sedang mengambil barang di rak.

Tak lama kemudian korban tampak terkejut, berbalik, dan berteriak meminta pertolongan.

Banyak warganet mengecam tindakan pelaku, terlebih karena ia diketahui berstatus sebagai dosen yang seharusnya menjadi figur teladan.

Ditangkap di Rumahnya

Menindaklanjuti laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.

Kasat Reskrim kemudian memerintahkan Kanit Resmob Polres Parepare, Ipda Paramudya Fitransyah, untuk melakukan penelusuran.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di wilayah Lapadde Kilometer 6, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.

Tim Resmob kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 Wita.

“Anggota langsung menuju ke rumah pelaku di wilayah Lapadde Kilometer 6 dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Agus.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Parepare untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

“Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan membenarkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ungkap Agus.

Terancam 4 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 414 Ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam ketentuan KUHP, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau dikenai denda kategori III.

Sementara berdasarkan UU TPKS, pelaku terancam pidana penjara hingga 4 tahun serta denda maksimal Rp50 juta.

Saat ini penyidik Polres Parepare masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini