Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes

Personel di lapangan tetap disiagakan untuk memantau titik-titik bekas kebakaran guna memastikan tidak ada tersisa bara api

Muhammad Yunus
Minggu, 13 September 2026 | 16:14 WIB
Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes
Ilustrasi: Kebakaran hutan [istimewa]
Baca 10 detik
  • Polda Sultra menetapkan pria berinisial AN sebagai tersangka pembakaran hutan seluas 80 hektare pada September 2026.
  • Tersangka membakar bambu menggunakan pemantik api atas inisiatif sendiri di Desa Wesalo, Kabupaten Kolaka Timur.
  • Pelaku dijerat undang-undang kehutanan sementara polisi dan satgas terus mengintensifkan pemadaman serta pendinginan lokasi.

SuaraSulsel.id - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Polres Kolaka Timur menetapkan seorang pria berinisial AN sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran lahan seluas 80 hektare di kawasan hutan produksi terbatas Desa Wesalo, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim)

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo, mengatakan penetapan tersangka tersebut berawal dari penanganan perkara berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/124/IX/RES.5/2026 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/IX/2026/SPKT/Polres Kolaka Timur/Polda Sultra tertanggal 11 September 2026.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara, kami memperoleh keterangan adanya aktivitas pembakaran di lokasi kejadian. Dua saksi melihat AN melakukan pembakaran dan yang bersangkutan juga mengakui membakar bambu memakai pemantik api hingga merambat membakar rerumputan di sekitarnya," kata Wisnu, Minggu 13 September 2026.

Ia menjelaskan AN melakukan aksi pembakaran kawasan hutan tersebut atas inisiatif sendiri.

Baca Juga:Seperdua Gunung Lakawan Enrekang Hangus Terbakar, Petugas Terkendala Tebing Terjal

Selain keterangan saksi dan analisis rekaman video kejadian, tim penyidik juga mengambil keterangan dari Kepala PTTD KPH Unit II Ladongi Abdul Aman Ega.

Dari hasil analisis dan keterangan tersebut, areal kawasan hutan produksi terbatas yang terbakar diperkirakan mencapai luas 80 hektare.

Wisnu mengungkapkan atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang tentang Cipta Kerja.

Wisnu menegaskan pihak kepolisian berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Penyidik kami selanjutnya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara guna melengkapi berkas penyidikan," jelas Wisnu.

Baca Juga:Enrekang Paling Parah! Ini Fakta-fakta 112 Kasus Karhutla Ludeskan Hutan Sulawesi Selatan

Selain fokus pada penegakan hukum, Satgas Karhutla Polda Sultra bersama jajaran Polres Kolaka Timur terus mengintensifkan upaya pemadaman dan pendinginan (cooling down) di area terdampak untuk mencegah munculnya kembali titik api (hotspot).

Personel di lapangan tetap disiagakan untuk memantau titik-titik bekas kebakaran guna memastikan tidak ada tersisa bara api yang berpotensi memicu kebakaran susulan di kawasan hutan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini