- Polda Sulsel menggelar sidang kode etik pada 2 Maret 2026 terkait penganiayaan Bripda Dirja Pratama hingga meninggal dunia.
- Enam personel menjalani sidang etik, termasuk tiga diduga pelaku langsung dan tiga atasan yang lalai melakukan pengawasan melekat.
- Motif penganiayaan oleh Bripda P terjadi pada 22 Februari 2026 di Mapolda Sulsel karena kesal korban tidak merespons panggilan.
SuaraSulsel.id - Polda Sulawesi Selatan menggelar sidang kode etik profesi terhadap sejumlah anggota yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Bripda Dirja Pratama (19).
Sidang digelar Senin, 2 Maret 2026 di Mapolda Sulsel, Makassar.
Sidang tersebut mengurai peran masing-masing personel dalam peristiwa yang berujung pada hilangnya nyawa anggota polisi muda tersebut.
Persidangan diawali dengan pemeriksaan terhadap Bripda Pirman sebagai terduga pelaku utama. Ada 14 saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait kronologi dan peran setiap pihak dalam kejadian tersebut.
Baca Juga:Skenario Bohong Kematian Bripda Dirja Runtuh, Kapolda Sulsel: Korban Disiksa Usai Subuh
Tiga anggota polisi yang disidang yaitu Bripda MA, Bripda MR, dan Bripda MF. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda.
Ada yang disebut mengetahui kejadian, namun tidak melaporkannya kepada atasan, serta ada pula yang diduga membantu membersihkan barang bukti di lokasi peristiwa.
Secara keseluruhan, enam personel menjalani sidang kode etik dalam perkara ini.
Tiga di antaranya diduga terlibat langsung dalam peristiwa penganiayaan. Sementara tiga lainnya merupakan atasan yang diduga lalai menjalankan fungsi pengawasan melekat.
Tiga atasan tersebut terdiri atas komandan peleton (danton), perwira pengawas (pawas), dan komandan kompi (danki).
Baca Juga:Usai Aniaya Bripda Dirja Pratama Hingga Meninggal, Bripda Pirman Antar ke RS
Mereka akan menjalani sidang etik secara terpisah dengan materi dugaan kelalaian dalam melakukan pengawasan terhadap anggota di bawah tanggung jawabnya.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan sidang etik terhadap ketiganya dijadwalkan pada Kamis, 5 Maret 2026 mendatang.
"Untuk sidang kode etik terkait dengan Waskat (Pengawasan Melekat). Jadi ini ada Danton, kemudian Pawas, dan juga ada Danki. Itu terutama adalah Aiptu A selaku Dantonnya, kemudian Aiptu S selaku Pawas, dan Iptu AS adalah selaku Dankinya. Ini rencananya hari Kamis," jelas Didik.
Dalam sidang tersebut, majelis etik menggali secara rinci peran masing-masing pihak yang diduga terlibat. Keterangan para saksi menjadi elemen penting untuk menyusun gambaran utuh mengenai peristiwa yang terjadi.
Menurut Didik, saksi dimintai penjelasan mengenai posisi mereka saat kejadian berlangsung serta apa yang mereka lihat dan ketahui secara langsung.
"Kalau sidang terkait penganiayaan tentu yang digali masing-masing apa perannya di situ. Kemudian saksi juga menjelaskan apa yang dilihat saat kejadian dan dia berada di mana," jelasnya.
Ia menambahkan, sidang kode etik saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar.
Setelah seluruh keterangan dikumpulkan dan dinilai cukup, majelis etik akan melanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai prosedur internal Polri, termasuk pembacaan putusan dan penjatuhan sanksi jika terbukti bersalah.
Sementara itu, proses pidana terhadap terduga pelaku utama berjalan terpisah. Perkara tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
Berkas perkara disebut telah memasuki tahap satu dan saat ini masih dalam proses penelitian oleh jaksa penuntut umum.
Motif Dipicu Persoalan Sepele
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo menyampaikan motif kekerasan terhadap Bripda Dirja dipicu persoalan sepele.
Tersangka, Bripda P disebut kesal karena panggilannya tidak direspons oleh korban.
"Korban dianggap tidak respek atau tidak loyal kepada senior. Dipanggil berkali-kali namun tidak diindahkan," ujarnya.
Peristiwa bermula pada Sabtu 21 Februari 2026 malam hari ketika Bripda P memanggil korban untuk menghadap. Namun, korban tidak datang.
Rasa kesal itu memuncak keesokan paginya, seusai salat subuh pada Minggu, 22 Februari 2026.
Tersangka kemudian mendatangi korban dan terjadi kekerasan di dalam ruangan.
"Pagi hari setelah salat subuh dijemput yang bersangkutan. Di situlah terjadi kekerasan," kata Djuhandhani.
Menurut hasil penyelidikan, Bripda P melakukan penganiayaan dengan cara mencekik dan memukul korban berulang kali menggunakan tangan kosong.
Tindakan tersebut menyebabkan korban kehilangan nyawa.
"Perbuatan yang dilakukan Bripda P adalah perbuatan sendiri, dilakukan dengan cara mencekik sambil dipukuli sehingga menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia," tegasnya.
Peristiwa tragis itu terjadi di Asrama Ditsamapta yang berada di lingkungan Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula sekitar pukul 05.00 Wita.
Saat itu, Dirja baru saja menunaikan salat Subuh di Mushola Al Mukmin, lantai 3 Mako Ditsamapta.
Seusai beribadah, ia menuju ruangan Danton 3 Kompi 2 di lantai yang sama untuk beristirahat.
Tak lama berselang, seorang rekan mendengar suara benturan dari dalam ruangan tersebut.
Rekan yang berada satu tingkat di atas terbangun dan segera mengecek sumber suara.
Ketika pintu dibuka, Dirja terlihat dalam kondisi tidak stabil dan mengalami kejang.
Rekan korban segera meminta bantuan personel lain serta piket Provos. Dirja kemudian dilarikan ke RSUD Daya Makassar menggunakan kendaraan dinas.
Namun, sekitar pukul 07.30 Wita, ia dinyatakan meninggal dunia. Jenazah korban selanjutnya dipindahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk menjalani visum dan autopsi.
Hasil pemeriksaan medis oleh Biddokkes Polda Sulsel menemukan sejumlah luka lebam di tubuh korban yang menguatkan dugaan adanya tindak penganiayaan.
Djuhandani mengungkapkan bahwa pada awalnya sempat beredar informasi korban meninggal akibat membenturkan kepalanya sendiri.
Namun penyidik tidak serta-merta menerima keterangan tersebut dan melakukan pendalaman.
Dari hasil pemeriksaan, dipastikan kematian korban akibat kekerasan fisik.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing