- LPDP lahir dari mandat UUD 1945 tentang pendidikan, dikelola sebagai dana abadi investasi (DPPN) mulai tahun 2010.
- Lembaga ini resmi terbentuk 28 Desember 2011, berstatus Badan Layanan Umum sejak Januari 2012 di bawah Menteri Keuangan.
- Kewenangan LPDP meluas setelah 2021 mengelola dana abadi penelitian dan kebudayaan, serta menjadi Operator Investasi Pemerintah 2022.
SuaraSulsel.id - Siapa sih yang nggak kenal LPDP? Lembaga yang satu ini sering banget jadi bahan obrolan di Twitter (X) atau LinkedIn, terutama bagi para pejuang beasiswa.
Tapi, pernah nggak kamu bertanya-tanya, bagaimana awalnya lembaga "pencetak" doktor dan magister ini lahir?
Ternyata, sejarahnya nggak cuma soal bagi-bagi beasiswa, tapi soal cara jenius negara mengelola uang. Yuk, kita napak tilas singkat!
Dimulai dari Mandat Konstitusi
Baca Juga:Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
Semua bermula dari amanah UUD 1945: 20% APBN harus buat pendidikan.
Nah, pada tahun 2010, Pemerintah dan DPR RI punya ide brilian.
Daripada uang pendidikan habis begitu saja setiap tahun anggaran, sebagian dialokasikan sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN).
Bedanya, dana ini dikelola dengan sistem endowment fund alias dana abadi.
Artinya? Uangnya diputar (diinvestasikan), dan hasilnya itulah yang dipakai buat beasiswa.
Baca Juga:Ragam Sumber Beasiswa di Unhas dan Cara Jitu Mendapatkannya
Jadi, "tabungan" negaranya tetap utuh, tapi manfaatnya terus mengalir.
2011: Tahun Kelahiran
Setelah konsepnya matang, pada 28 Desember 2011, terbitlah aturan resmi (PMK No. 252) yang membentuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
LPDP ini unik. Dia berada di bawah Menteri Keuangan, tapi dikawal oleh "Dewan Penyantun" yang isinya menteri-menteri mentereng: Menteri Pendidikan & Kebudayaan, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
Tak lama kemudian, di Januari 2012, LPDP resmi menyandang status Badan Layanan Umum (BLU).
Makin Luas, Makin Inklusif