- LPDP lahir dari mandat UUD 1945 tentang pendidikan, dikelola sebagai dana abadi investasi (DPPN) mulai tahun 2010.
- Lembaga ini resmi terbentuk 28 Desember 2011, berstatus Badan Layanan Umum sejak Januari 2012 di bawah Menteri Keuangan.
- Kewenangan LPDP meluas setelah 2021 mengelola dana abadi penelitian dan kebudayaan, serta menjadi Operator Investasi Pemerintah 2022.
Seiring berjalannya waktu, tanggung jawab LPDP makin "berat" (dalam arti positif).
Lewat Perpres No. 12 Tahun 2019, tata kelolanya diperketat agar makin transparan.
Dewan Penyantunnya pun nambah jadi sembilan menteri.
Nggak cuma ngurusin beasiswa kuliah, sejak 2021 (lewat Perpres 111/2021), LPDP juga dititipi "dompet" lain untuk dikelola, yaitu:
Baca Juga:Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-Dana Abadi Penelitian (biar riset kita makin jago).
-Dana Abadi Kebudayaan (biar seni dan budaya kita makin lestari).
-Dana Abadi Perguruan Tinggi.
Dalam menjalankan misi ini, LPDP nggak sendirian. Mereka gandeng Kemendikbudristek, Kemenag, sampai BRIN agar programnya tepat sasaran.
Menuju 2022: Menjadi "Investor" Kelas Dunia
Baca Juga:Ragam Sumber Beasiswa di Unhas dan Cara Jitu Mendapatkannya
Update terbaru di tahun 2022, LPDP resmi ditetapkan sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP).
Sekarang, kewenangan investasinya makin luas. LPDP bisa menanam modal di berbagai instrumen, baik di dalam maupun luar negeri.
Tujuannya satu: Memastikan hasil investasi itu bisa membiayai lebih banyak anak bangsa, memperluas jangkauan beasiswa, dan memastikan pendidikan berkualitas bukan cuma milik segelintir orang.